Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan petinggi koalisi partai oposisi pemerintah pada Senin pekan lalu menjadi ajang lobi bagi Fraksi Partai Golkar. Bertempat di ruang utama lantai 46 Bakrie Tower, Kawasan Episentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, petinggi partai berlambang beringin itu meminta partai-partai lain mendukung Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Ade Komarudin, mendapat tugas menjelaskan soal rancangan itu. Dia menerangkan panjang-lebar arti pentingnya rancangan itu. Namun, dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam, tidak kunjung ada kata sepakat soal itu. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, yang hadir dalam pertemuan itu, para petinggi partai lain tidak sreg terhadap RUU Pengampunan Nasional tersebut.
Akhirnya disepakati RUU Pengampunan Nasional sebaiknya menjadi inisiatif pemerintah sebagai pihak paling berkepentingan. "Rancangan ini memberi banyak kelonggaran, obral pengampunan pajak, dan menjadi polemik di masyarakat," kata Ahmad. Adapun Ade Komarudin menolak berkomentar tentang pertemuan itu.
Tidak banyak perdebatan lagi setelah ada keputusan itu. Para petinggi partai yang hadir, yaitu Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz, sepakat menanti usul pemerintah.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional diusulkan 33 anggota Dewan dari empat fraksi ke Badan Legislasi DPR pada 1 Oktober lalu. Selain dari Fraksi Golkar, para pengusul berasal dari tiga fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Selasa dua pekan lalu, Badan Legislasi mulai membahas usul rancangan ini bersamaan dengan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Badan Legislasi mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Anggota Badan Legislasi yang paling bersuara keras menyoroti rancangan ini adalah Jefri Riwu Kore. Politikus Partai Demokrat ini bahkan menolak rancangan itu disahkan di tingkat Badan Legislasi karena janggal. "Ini tidak masuk prioritas pembahasan 2015, kenapa tiba-tiba masuk Baleg (Badan Legislasi)?" ujarnya. "Ini sungguh aneh."
Anggota Komisi Olahraga ini juga mengkritik keras alasan pengusul bahwa rancangan tersebut untuk mendongkrak penerimaan negara karena bisa menarik dana warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri. Urusan penerimaan negara, menurut Jefri, bukan domain DPR. Walhasil, Jefri menilai usul rancangan ini menyalahi prosedur jika berasal dari Dewan. "Jangan jadi pahlawan kesianganlah," katanya.
Mukhamad Misbakhun, salah satu pengusul dari Fraksi Golkar, juga tak mau kalah lantang. Dia yang paling ngotot agar rancangan itu disahkan Badan Legislasi tahun ini dengan dalih membantu meningkatkan penerimaan pajak, yang sampai Oktober baru mencapai 57 persen. Menurut seorang politikus Senayan, dalam rapat Badan Legislasi itu, Misbakhun selalu menangkis upaya penolakan sejumlah anggota lain. Bahkan ia sampai berdebat sengit dengan Jefri Riwu, yang paling keras menolak rancangan tersebut.
Karena Misbakhun dan Jefri sama-sama ngotot, pimpinan Badan Legislasi menskors rapat untuk lobi. Namun lobi antarfraksi di ruang mini di sebelah ruang sidang Badan Legislasi itu juga alot. Misbakhun tetap berkeras rancangan itu segera disahkan. Ia meminta Badan Legislasi mengagendakan rapat pengesahan dan pandangan fraksi keesokan harinya supaya rancangan itu bisa diundangkan tahun ini. Sebaliknya, Jefri tidak mau rancangan itu buru-buru disahkan karena waktu Dewan terbatas dan substansi rancangan tak jelas. "Saya tidak mau membeli kucing dalam karung," ujar Jefri.
Keduanya baru sepakat setelah pimpinan Badan Legislasi mengusulkan jalan tengah, yakni menggelar rapat sepekan kemudian. Sejumlah fraksi lebih dulu diminta mempelajari RUU Pengampunan Nasional. Namun rapat yang dijadwalkan Senin pekan lalu batal digelar setelah draf rancangan itu beredar ke publik dan dikecam sejumlah kalangan karena dianggap pro-koruptor.
Pasal yang paling disorot adalah pasal 9 dan pasal 10, yang dianggap memberi celah pengampunan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kedua pasal itu intinya menyebutkan setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional akan mendapat fasilitas pajak dan pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkotik, dan perdagangan manusia. Tindak pidana korupsi termasuk yang tidak dikecualikan. "Pengampunan ini pengampunan apa? Ini seolah-olah pengampunan untuk koruptor," kata Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, kepada Destrianita K. dari Tempo.
DONY Ahmad Munir tidak pernah menyangka namanya masuk sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku diminta fraksinya menjadi salah satu pengusul RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ketika itu, Dony disodori draf berisi poin-poin dukungan RUU Pengampunan Pajak. Dia baru tahu RUU Pengampunan Pajak "dibelokkan" menjadi RUU Pengampunan Nasional saat Rapat Badan Legislasi mulai membahas rancangan itu. "Kami juga bingung," ujarnya.
Juru bicara PPP, Asrul Sani, membenarkan pengakuan Dony. Dalam beberapa kesempatan dengan fraksi lain, rancangan yang akan diusung adalah RUU Pengampunan Pajak. Dia juga kaget kalau belakangan yang diajukan ke Badan Legislasi adalah RUU Pengampunan Nasional. Asrul mengatakan fraksinya akan berupaya mengembalikan rancangan itu hanya mengatur soal ketentuan pengampunan pajak. "Pengusung utama RUU Pengampunan Nasional ini adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan," katanya.
PDI Perjuangan awalnya sangat mendukung RUU Pengampunan Nasional. Belakangan, setelah rancangan ini menyulut kecaman publik, PDIP mengusulkan perubahan rancangan tersebut menjadi RUU Pengampunan Pajak dan menghilangkan pasal yang dianggap bisa menjadi imunitas bagi koruptor. Rapat yang memutuskan perubahan ini langsung dipimpin Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di ruang Fraksi PDIP di kompleks gedung DPR, Senayan. "RUU ini akan menjadi penyempurnaan dari tax amnesty," ujar Hendrawan Supratikno, anggota Badan Legislasi DPR dari PDIP.
Seorang anggota DPR mengatakan Fraksi Golkar memang yang paling ngotot mengegolkan RUU Pengampunan Nasional. Sedari awal, kata dia, Muhamad Misbakhun agresif menggalang dukungan anggota fraksi lain atas rancangan tersebut. Tapi, menurut sumber ini, sejumlah anggota fraksi lain sebenarnya menyampaikan dukungan untuk RUU Pengampunan Pajak. "Bukan untuk Pengampunan Nasional yang fasilitas pengampunan sudah melebar ke pengampunan pidana di luar pajak," ujarnya. "Ini artinya ada penumpang gelap."
Desmond Mahesa menduga RUU Pengampunan Nasional diusulkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia khawatir kelompok yang disasar rancangan ini adalah pengusaha yang kreditnya macet atau orang yang melakukan korupsi. "Jangan sampai digunakan bagi orang yang melarikan uang negara. Jangan-jangan ada hanky-panky di balik RUU ini," katanya.
Misbakhun mengaku sejak awal menjadi pengusul rancangan tersebut. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mengatakan rancangan itu merupakan turunan dari rancangan revisi Kitab Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang masuk prioritas pembahasan tahun 2015. Rancangan ini, menurut dia, sudah dibahas sejak Agustus lalu dengan sejumlah nama yang belakangan jadi pengusul rancangan tersebut. "Karena pecahan dari RUU KUP yang diusulkan pemerintah, rancangan menjadi inisiatif DPR," ujarnya.
Soal anggapan RUU Pengampunan Nasional bisa menjadi celah pengampunan koruptor dianggap Misbakhun salah kaprah. Menurut mantan pemilik PT Selalang Prima Internasional yang pernah berurusan dengan kasus Bank Century ini, pasal 2 rancangan itu menyebutkan pengampunan nasional tidak berlaku bagi orang yang sedang dalam proses penuntutan atau sedang dihukum. Sedangkan untuk orang yang berstatus tersangka bisa mendapat pengampunan. "Karena dia belum tentu bersalah dan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan setiap anggota Fraksi Golkar diberi hak yang luas untuk mengusulkan rancangan undang-undang. Para pengusul RUU Pengampunan Nasional, menurut Bambang, sebelumnya beberapa kali mendapat arahan fraksi. "Ini kan baru tahap awal sekali. Kalau kontroversial, ya, bisa ditolak," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan tetap membahas usul rancangan pengampunan itu. Pihaknya, kata dia, menunggu usul perbaikan dari tiap fraksi. "Karena kami tak bisa menolak," ujar politikus Golkar ini.
Anton Aprianto
Celah Pengampunan Koruptor
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat mendadak berubah wujud menjadi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Selain mengobral pengampunan pidana pajak, rancangan ini memberi celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk lolos dari jerat hukum.
Penghapusan Sanksi Pidana Lain
Pengampunan nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan (pasal 1 ayat 1).
Penghapusan Sanksi Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional sebelum undang-undang ini diundangkan (pasal 9 butir a-c) akan mendapatkan fasilitas:
a. Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.
c. Dalam hal orang pribadi atau badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Celah Pengampunan Pidana Korupsi
Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, orang pribadi atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia (pasal 10).
Para Pengusung
Sebanyak 33 anggota dari empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi pengusul rancangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo