Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 terhadap PAN pada Senin, 16 Oktober 2023 nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu melanjutkan agenda sidang kesimpulan setelah agenda pemeriksaan saksi dari terlapor, yakni PAN digelar pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu. Meskipun saat itu, pihak PAN tidak hadir dalam persidangan dan hanya mengirim surat beserta 11 alat bukti tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Benny Sabdo bersama anggota majelis lainnya, mengingatkan PAN sebagai pihak terlapor agar kooperatif menjalani persidangan. "Iya, kita imbau supaya pihak terlapor (PAN) kooperatif, supaya kita dapat menyelesaikan seluruh proses persidangan," ujar Benny pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Di hari penjadwalan sidang pertama, PAN tidak bisa hadir karena alasan pencermatan DCT di KPU RI. Sidang pun dilaksanakan pada Kamis, 5 Oktober 2023 yang dihadiri langsung oleh Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio serta Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi. Di sana, pihaknya hanya memberikan pernyataan sikap, sebab perlu menelaah lebih jauh soal temuan bukti dari bawaslu DKI Jakarta Selatan.
Di persidangan kedua, yakni Selasa, 10 Oktober 2023, pihak PAN hanya mengirim surat ke Bawaslu tanpa seorang pun yang hadir. Mereka beralasan ada acara konsolidasi partai sehingga meminta penjadwalan sidang ulang.
Di persidangan ketiga, pihak PAN hanya menghadirkan satu perwakilan dari kuasa hukum PAN yakni Yusran Isnaini. Yusran bertugas untuk membacakan jawaban terlapor pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia juga tidak memberikan komentar apapun tentang pernyataan saksi dan bukti dari pelapor, selain membacakan jawaban yang sudah ditandangani DPP PAN.
Selanjutnya, pihak PAN kembali tidak hadir ke persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari pihak terlapor. Namun, hanya memberikan surat dan melampirkan tambahan alat bukti ke bawaslu DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta mengimbau PAN agar kooperatif di agenda sidang selanjutnya. Di mana masing-masih pihak, yakni penemu dan terlapor akan menyampaikan kesimpulannya. Sidang itu akan diselenggarakan di Ruang Sidang Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023 pada pukul 15.00 WIB.
Bawaslu DKI Jakarta juga mengingatkan pihak PAN bahwa batas waktu rangkaian sidang hingga putusan hanya 14 hari kerja. Pihaknya berharap putusan dapat selesai paling lambat pada Kamis, 19 Oktober 2023.