Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Elektronik, Ini Saran Pengamat IT Soal Fitur Peringatan

Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan fitur peringatan dalam sistem tilang elektronik.

3 Juli 2019 | 06.30 WIB

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Dalam kesempatan ini juga diluncurkan layanan SMS Info 8893. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Dalam kesempatan ini juga diluncurkan layanan SMS Info 8893. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Teknologi Informasi Dea Adlina menyarankan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai pelaksana sistem tilang elektronik untuk menambahkan fitur peringatan melalui pesan singkat di handphone.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau misalnya menerobos lampu merah itu memang harus ditilang, namun misal untuk pelanggaran ringan seperti kendaraan tidak berspion juga bisa dideteksi melalui CCTV dan diberi peringatan terlebih dahulu," kata Dea, di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Baca : Polisi Targetkan Tilang Elektronik Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wanita lulusan master Teknik Informatika double degree Universite de Burgogne, Prancis, dan Universidad de Girona, Spanyol ini mengatakan, setelah mendeteksi kesalahan-kesalahan ringan tersebut, akan lebih baik dan efisien bila teguran dikirimkan langsung secara ‘real time’ atau pada waktu seketika ke nomor handphone pemilik kendaraan dalam bentuk pesan singkat.

"Dari kamera itu kan ada foto pelat nomor kendaraan, melalui teknik ‘image processing’ bisa langsung mendapat angka digital di basis data milik kepolisian seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), alamat, KTP, dan bisa tahu nomor handphone," ujarnya pula.

Sementara itu, pelanggaran yang terekam ke dalam basis data Polda Metro Jaya akan diverifikasi, dan polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK melalui pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat tersebut wajib memberikan konfirmasi ke kepolisian selambatnya 14 hari setelah surat diterima, kemudian melakukan pembayaran biaya tilang, bila tidak, STNK pemilik kendaraan akan terblokir.

Baca : Kamera Baru Tilang E-TLE Sanggup Rekam Jenis Pelanggaran Ini

Menurut Dea, fitur peringatan melalui pesan singkat lebih efektif daripada surat konvensional yang dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan melalui pos.

"Bisa saja yang terdata adalah alamat rumah pemilik kendaraan, namun ternyata orang tersebut tidak tinggal di sana melainkan indekos," ujar Dea pula terkait penerapan tilang elektronik tersebut.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus