Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), pemberi bantuan hukum yang berasal dari individu dan berbagai organisasi, mencatat banyaknya massa demo RUU Pilkada di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang masih ditahan oleh polisi dan tersebar. Terdapat sekitar 148 orang yang ditahan, rinciannya 105 orang di Polres Jakbar, 39 orang di Polda Metro Jaya, dan 4 anak di Polsek Tanjung Duren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim TAUD dari YLBHI Arif Maulana mengatakan saat tim Advokasi datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 20.00, polisi tidak menyambut dengan ramah. Menurut Arif, para polisi itu menghadang, meneriaki, dan mempersulit tim Advokasi serta menghalangi pemberian bantuan hukum kepada korban demonstran yang ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tidak diperbolehkan untuk mendampingi korban secara hukum. Bahkan kami melihat kondisi para korban sudah dianiaya sampai berdarah di sekujur tubuhnya, hidung patah, shock mental, sampai muka terlihat biru lebam tetap dipaksa untuk diinterogasi oleh Aparat Polda Metro Jaya. Sungguh tidak manusiawi," ujar Arif dalam Konferensi Pers pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.
Tim Advokasi YLBHI sulit sekali diberikan akses kepada korban demonstran. Pihak Polda Metro Jaya berdalih mereka belum mendapatkan perintah atau arahan dari atasannya. Polisi juga berdalih tim Advokasi YLBHI tidak memiliki kedudukan hukum yang resmi untuk mendampingi dalam bentuk surat kuasa tertulis.
Padahal sebagai advokat atau pemberi bantuan hukum, tim Advokasi YLBHI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang memberikan kuasanya atau mempercayakan proses pendampingan kepadanya. "Jadi ada sekitar lima kali perdebatan yang sangat panas antara tim advokasi dengan pihak Polda Metro Jaya, mereka hanya berkutik dalam dua alasan itu saja," tambah Andrie Yunus, tim YLBHI dari KontraS.
TAUD menilai penangkapan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa administrasi penyidikan yang dijalankan secara taat asas maupun taat prosedur. Hal ini disebabkan tidak ada surat dalam bentuk apa pun yang membuktikan mereka diizinkan melakukan penangkapan kepada korban demonstran.
Hingga Jumat dini hari, 23 Agustus 2024, ratusan demonstran kawal putusan MK masih ditahan polisi. Ratusan demonstran itu ada yang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan kantor polsek Tanjung Duren.
Gema Tim TAUD dari LBH Pers juga mengungkapkan, per Jumat, 23 Agustus 2024, TAUD belum kunjung mendapatkan data identitas korban demonstrasi yang ditahan di Polda Metro Jaya. “Kami belum berhasil mengidentifikasi nama-nama,” kata dia.