Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Gula Pahit Tom Lembong

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong mendapat sorotan publik.   

31 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015. Jaksa menuduh Menteri Perdagangan 2015-2016 itu membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menahan Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka. Badan Usaha Milik Negara tersebut menjadi pengimpor 9,38 juta ton gula kristal di era Tom Lembong. Jaksa belum membidik Menteri Perdagangan lain yang juga mengimpor gula saat menjabat.

Menteri Perdagangan lain, Gita Wirjawan, Muhamad Lutfi, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, kembali ke M. Lutfi dan Zulkifli Hasan hingga 2023 selalu memiliki kebijakan impor gula kristal saat menjabat. Lutfi bahkan mengimpor gula sebanyak 6,01 juta ton pada 2022, tertinggi dibanding Menteri Perdagangan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus