Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015. Jaksa menuduh Menteri Perdagangan 2015-2016 itu membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menahan Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka. Badan Usaha Milik Negara tersebut menjadi pengimpor 9,38 juta ton gula kristal di era Tom Lembong. Jaksa belum membidik Menteri Perdagangan lain yang juga mengimpor gula saat menjabat.
Menteri Perdagangan lain, Gita Wirjawan, Muhamad Lutfi, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, kembali ke M. Lutfi dan Zulkifli Hasan hingga 2023 selalu memiliki kebijakan impor gula kristal saat menjabat. Lutfi bahkan mengimpor gula sebanyak 6,01 juta ton pada 2022, tertinggi dibanding Menteri Perdagangan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini