Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Rabu pagi ini dimulai dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang heran karena anggaran kementeriannya hanya Rp 64 miliar. Dia menginginkan anggaran Rp 20 triliun untuk Kementerian HAM.
Berita terpopuler lain adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tak memiliki pemahaman undang-undang yang benar. Hal ini disampaikan Usman merespons ucapan Yusril soal peristiwa Mei 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Berita terpopuler ketiga adalah istri terdakwa korupsi timah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini, mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami. Aset yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suparta, antara lain dua mobil dan dua rumah hingga puluhan gram emas.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Rabu, 23 Oktober 2024:
1. Menteri HAM Natalius Pigai Heran Anggaran Cuma Rp 60 Miliar, Berharap Dapat Rp 20 Triliun
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menginginkan anggaran Rp 20 triliun untuk kementeriannya. Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM hanya mendapatkan anggaran Rp 64 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pigai menilai kementeriannya, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, membutuhkan dana Rp 20 triliun untuk bisa membangun HAM di Indonesia. “Saya maunya anggaran itu di atas Rp 20 triliun, tapi itu kan kalau negara itu ada kemampuan,” kata Pigai saat mengunjungi kantor barunya di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pigai, Prabowo memiliki alasan tertentu dalam menjadikan sebuah kementerian sendiri untuk sektor HAM. “Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.
Maka dari itu, Natalius Pigai meminta tim transisi pemerintahan untuk merombak anggaran yang dialokasikan ke Kementerian HAM. Jika tidak, Pigai menilai visi Prabowo dalam bidang HAM tak akan terwujud. “Tidak tersampaikan kinerja visi misi Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Pigai juga sempat membahas anggaran kementerian lain, khususnya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Diketahui, Kementerian HAM berada di bawah kementerian koordinator tersebut bersama dua kementerian lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Natalius Pigai menyampaikan anggaran Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas mendapatkan pagu anggaran Rp 7,2 triliun. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Agus Andrianto memiliki pagu Rp 13,3 triliun.
Pigai mengklaim telah membicarakan anggaran yang dibutuhkan Kementerian HAM dengan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta menteri keuangan. “Saya sudah bicara langsung dengan Kepala Bappenas dan saya sudah bicara Menteri Keuangan bahwa kami akan membangun pembangunan HAM, baik fisik dan non fisik,” kata menteri HAM itu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian merupakan langkah strategis dari Presiden Prabowo Subianto. “Suatu langkah yang sangat strategis dan luar biasa yang diambil oleh Presiden baru kita, yang baru dilantik pada 20 Oktober lalu, Pak Prabowo Subianto dan Pak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril saat memberi sambutan di hadapan para aparatur sipil negara (ASN) di kementerian hukum dan HAM.
Selanjutnya Amnesty International Indonesia sebut Yusril tak memiliki pemahaman UU yang benar...
2. Amnesty International Sebut Yusril Ihza Mahendra Tak Memiliki Pemahaman Undang-undang yang Benar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tak memiliki pemahaman undang-undang yang benar. Hal ini merespons ucapan Yusril soal peristiwa Mei 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,” tutur Usman dalam jawaban tertulis kepada Tempo, pada Senin, 21 Oktober 2024. Ia merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang tertuang pada Pasal 104 Ayat (1) dalam Undang-Undang tentang HAM maupun Pasal 7 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.
Usman mengatakan tak sepantasnya seorang pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia. “Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM,” ujar Usman.
Ia menilai ucapan Yusril tidak akurat secara historis. Pasalnya, tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pemerintah dan penyelidik Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa-peristiwa 1998. Yusril pun dituding mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta dari tim gabungan dan juga penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.
Usman menjelaskan penetapan sebuah peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat menurut sifat dan lingkupnya harus melalui Pengadilan HAM. “Bukan oleh presiden apalagi menteri,” ucap dia.
Usman pun menyayangkan ucapan Yusril, apalagi hal itu disampaikan pada hari pertama Yusril menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Usman menilai ini menjadi sinyal pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Selain tak akurat secara historis dan hukum, Usman menilai ucapan Yusril menunjukkan sikap nirempati kepada korban yang mengalami peristiwa itu maupun masyarakat yang selama bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum. “Tragedi Mei 1998 menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan orang-orang tercinta akibat kekerasan massal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu,” kata Usman.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa peristiwa Kerusuhan Mei 1998 bukan sebuah bentuk pelanggaran HAM berat. Ia menyampaikan hal ini seusai dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin.
“Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing,” ujar Yusril. “Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita 1960-an.” Ia tak melihat adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1998. Menurut dia, tidak semua kejahatan HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Padahal, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi mengakui hal itu setelah membaca laporan dari tim yang dibentuknya. "Saya telah membaca dengan seksama dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 11 Januari 2023. Bahkan, sebagai kepala negara, Jokowi juga menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
Selanjutnya istri dirut PT RBT klaim aset yang disita kejagung hasil tabungan dan investasinya bersama suami...
3. Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami
Istri terdakwa korupsi timah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini, mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami. "Saya beli sendiri, ada teman saya di Pegadaian jadi minta bantu beli. Sekitaran 2020-2022, semuanya disimpan di brankas. Semua bukti harusnya ada di sana saat disita," kata Anggraini saat bersaksi di sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Pernyataan itu diungkap Anggraini saat dimintai klarifikasi atas aset yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang atau TPPU Suparta.
Adapun aset yang disita, yakni:
- Satu unit mobil Toyota Alphard, yang diperoleh pada 2019
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero
- Satu unit motor Kawasaki
- Satu keping emas Antam 10 gram
- Dua keping emas Antam 18 gram
- Satu keping emas Antam 15 gram
- Satu keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse 10 gram
- Satu keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse 5 gram
- Satu keping emas Antam 10 gram
- Satu keping emas gambar ular 10 gram
- Satu keping emas gambar naga seberat 10 gram
- Satu unit rumah Synthesis di Ciputat, Tangerang Selatan, tahun perolehan 2022
- Satu unit rumah di Pangkal Pinang dengan tahun perolahan 2023.
Perihal kepemilikan rumah di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Anggraini menyebut telah dijual karena butuh uang untuk membayar gaji karyawan. Dia menjelaskan rumah Synthesis Home dibeli oleh Suparta pada 2022 dengan estimasi harga sekitar Rp 2,1 miliar. Rumah itu dijual pada 2024 saat Suparta sudah menjadi tersangka. "Terdakwa yang minta saya untuk jual. Kamu jual dengan harga Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Anggraini mengakui pernah beberapa kali melakukan transaksi dengan PT Quantum Sky Line milik terdakwa Helena Lim. Transaksi dilakukan dengan lima rekening pribadi untuk kepentingan pribadinya.
Pilihan Editor: Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi akan Blokir STNK Pengendara yang Abaikan Pemberitahuan Tilang