Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penghapusan SKCK dalam proses pencarian kerja kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian HAM menilai bahwa persyaratan ini menjadi hambatan bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan dan membangun kembali kehidupan mereka. Oleh karena itu, surat resmi Menteri HAM terkait dengan usulan tersebut pun telah dikirimkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan penghapusan SKCK dalam persyaratan pencarian kerja ini pun menuai tanggapan dari Polri dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar. Berikut rangkuman informasinya.
Menko PM Ungkap Akan Diskusikan Lebih Lanjut
Menko PM Muhaimin Iskandar buka suara terkait usulan Menteri HAM Natalius Pigai terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam persyaratan pencarian kerja. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan bakal mendiskusikan usulan tersebut lebih lanjut.
Menurut dia, diskusi mengenai usulan itu harus dilakukan karena SKCK selama ini digunakan untuk mempermudah kontrol bagi semua pihak dalam suatu proses seleksi. “Ya, nanti kita diskusikan lagi karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” kata politikus yang akrab disapa Cak Imin, di kantor DPP PKB, Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Polri Sebut Tak Berwenang Hapus Kebijakan
Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi usulan Menteri HAM terhadap Polri. Dia mengatakan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus kebijakan terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari layanan kepada masyarakat yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepada Polri.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani,” kata Truno di Bareskrim Polri, Senin, 24 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan SKCK, Polri hanya bersifat pasif. Keberadaan SKCK bergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi yang mensyaratkannya. Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dengan aturan teknis yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Meski begitu, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri tetap mempertimbangkan masukan dari Kementerian HAM. “Apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami. Namun pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan harapannya agar Kapolri memberikan respons positif terhadap permintaan ini.
Menurut Nicholay, dasar utama penghapusan SKCK ini berkaitan dengan tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan kunjungannya ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta, ia menemukan bahwa banyak mantan narapidana memilih kembali ke dalam sistem pemasyarakatan karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja,” ujar Nicholay. Ia menjelaskan bahwa kesulitan ini mendorong mantan narapidana untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke lapas atau rutan, di mana mereka merasa kehidupannya lebih terjamin meskipun dalam keterbatasan.
Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan, Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi terkait untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Menurut Nicholay, reintegrasi sosial yang baik akan membantu mengurangi angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“SKCK ini sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat tertentu, terutama mereka yang ingin kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” ujar Nicholay.
Novali Panji Nugroho, Nandito Putra, Alfitria Nefi Pratiwi, Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tanggapan Polri soal Wacana Penghapusan SKCK