Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Akibat melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. TPS yang melanggar aturan Pemilu 2024 itu sehingga harus coblosan ulang itu berada di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.
Pelanggaran terjadi karena ada beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membuka kotak suara yang sudah dalam kondisi tersegel. Sesuai aturan, kotak suara belum diizinkan untuk dibuka sebelum tahapan pleno.
Pembukaan kotak suara oleh anggota KPPS sebelum pleno itu kemudian diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan. Walhasil, para anggota KPPS tersebut pun mendapatkan sanksi peringatan dan KPU menerima sanksi administrasi dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Dwitomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa yang terjadi di Jelupang itu terjadi karena anggota KPPS lupa mengambil foto salinan C1. Pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil hasil C pleno untuk menyelaraskan hasil rekap dengan hasil sertifikat salinannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, salinan C1 ini lupa difoto, akhirnya biar cepat dibuka kotaknya untuk diambil salinan itu, difoto dan diselaraskan dengan hasil rekap di TPS. Memang secara aturan melanggar, makanya, kami telah panggil pihak-pihak terkait untuk diberi sanksi peringatan, mengingat proses pemilu ini masih panjang," katanya, Kamis 22 Februari 2024.
Akibat pelanggaran ini KPU mendapat sanksi administrasi berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dijadwalkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Banten.
"Nanti kita akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten bagaimana langkah melaksanakan PSU di tingkat Kelurahan Jelupang. Mengingat saat ini juga sedang ada proses rekapitulasi," kata Komisioner KPU Tangsel.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Burung Murai Senilai Rp5 Juta Raib Dicuri di Depok, Maling Terekam CCTV