Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan pemerintah provinsi telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Lebaran atau Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023," kata Andhika dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan klub malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa; serta bar dan rumah minum wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian," ujarnya.
Dalam surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 WIB seluruh operasional sudah berhenti.
Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan; hari pertama bulan puasa; malam Nuzulul Qur’an; satu hari sebelum Idul Fitri atau malam takbiran; serta hari pertama dan hari kedua perayaan hari raya Idul Fitri.
Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Selanjutnya: Berikut aturan yang berlaku saat Ramadhan ...
Berikut aturan yang berlaku saat Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
1. Dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba.
5. Harus menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Andhika menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Pilihan Editor: Menjelang Libur Lebaran Ada Promo Tiket Garuda Diskon 80 Persen hingga Hadiah Mobil Wuling , Cek Detailnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.