Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tulang Berserakan Antara Sragen dan Karanganyar

17 Oktober 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lokasi:
Kecamatan Kalijambe, Plupuh, dan Gemolong—ketiganya di Kabupaten Sragen—dan Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar

Luas situs : Lebih dari 59 km2
Jumlah fosil yang ditemukan 14 ribu
Temuan utama manusia purba 41

Pulau Jawa

Temuan penting: Pithecanthropus II oleh ilmuwan G.H.R. Von Koenigswald pada 1940
Tengkorak kepala Homo erectus Sambung macan III pada 1997
1893 situs Sangiran ditemukan Ilmuwan Belanda Eugene Dubois

KASUS-KASUS BISNIS ILEGAL FOSIL

Kasus turis Thailand
Aparat Kepolisian Resor Kota Sragen berhasil menggagalkan rencana Rattana Nahonrial dan Yanuman Bunyo, dua turis asal Thailand, untuk membeli fosil kepala badak dari Marsiman, warga Desa Sangiran, 25 November 1991.

Kasus Dariyo
Dariyo, warga kawasan Sangiran, menemukan fosil gajah purba seberat 400 kilogram. Sebelum fosil itu jatuh ke tangan seorang tengkulak yang telah sanggup membelinya seharga Rp 350 ribu, aparat kepolisian sektor setempat menyita dan menyerahkannya ke Museum Prasejarah Sangiran, Januari 1992.

Kasus Prof. Donald E. Tyler
Ilmuwan Prof. Donald E. Tyler dari Universitas Idaho, Amerika Serikat, dan asistennya, Ir. Bambang Prihanto, mengaku menemukan sejumlah fosil di kawasan Sangiran. Begitu isi konferensi pers Tyler di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, 8 Oktober 1993. Tapi pengakuan itu dimentahkan oleh keterangan Sugimin, 34 tahun. Menurut wong Sragen itu, dialah penemu fosil-fosil di tangan Tyler tersebut. Tim Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Jawa Tengah pun mencari fakta kasus sebenarnya. Kesimpulannya: keterangan Sugimin benar.

Sugimin menemukan fosil itu ketika sedang memangkas bukit dalam rangka perluasan rumah milik seseorang pada 17 September 1993. Fosil itu dijual oleh Sukimin, teman Sugimin, kepada Subur, pedagang fosil asal Sragen, seharga Rp 425 ribu. Subur kemudian menjualnya ke Tyler dan Bambang. Dalam kasus itu, Tyler terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Wilayah Surakarta. Kepada polisi, Tyler mengaku membeli fosil itu dari seseorang di rumah Subur dengan harga Rp 3,8 juta.

Kasus 42 fosil
Direkorat Jenderal Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan penyelundupan fosil Sangiran sebanyak 42 buah oleh seorang pedagang seni di Yogya, 3 November 1993. Fosil itu akan dikirim ke AS.

Kasus Subur
Museum Prasejarah menyita fosil fragmen gading gajah dari tangan Subur, seorang pedagang fosil setempat, pertengahan 1995. Dia membeli fosil itu dari penemunya, Sodikromo, petani Desa Grogolan, Kecamatan Kalijambe, seharga Rp 325 ribu.

Kasus Slamet
Slamet, warga Desa Kertosobo, menyerahkan fosil rahang gajah seharga Rp 75 ribu di bawah paksaan aparat Kepolisian Sektor Kalijambe pada 19 Januari 1998.

Kasus fosil US$ 400 ribu
Henry Galiano, pemilik toko barang antik Maxilla and Mandible Ltd., New York, mengembalikan fosil tengkorak manusia Homo erectus asal Sangiran senilai US$ 400 ribu kepada pemerintah Indonesia, akhir Agustus 1999.

FOSIL DALAM ANGKA

Perkiraan omzet bisnis fosil
Sangiran sebulan
Bursa penemu: Rp 62 juta
Bursa tengkulak: Rp 1 miliar lebih


Fosil Sangiran termahal
Homo erectus Sambungmacan III
senilai US$ 400 ribu

Imbalan tertinggi untuk penemu fosil Sukidi dengan temuan tengkorak banteng 2 buah senilai Rp 225 ribu

Lokasi penyimpanan fosil Sangiran
Frankfurt (Jerman), Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus