Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kota Tangerang Rp 1,1 Miliar

Pemerintah Kota Tangerang memiliki tunggakan pajak plus denda kendaraan dinas selama lima tahun terakhir sebesar Rp 1,1 miliar.

10 Januari 2019 | 12.28 WIB

Pembayaran pajak kendaraan di loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pembayaran pajak kendaraan di loket layanan Samsat Drive Thru. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memiliki tunggakan pajak plus denda kendaraan dinas selama lima tahun terakhir sebesar Rp 1,1 miliar. Ratusan kendaraan dinas penunggak pajak itu terdiri atas kendaraan dinas roda dua dan roda empat berpelat merah. 

Baca: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Hampir Rp 2 Triliun

Pemkot Tangerang tercatat tidak membayarkan pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ke kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten atau Samsat Cikokol. Tunggakan pajak itu tercatat selama 5 tahun terakhir sejak 2013 hingga 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data yang diperoleh Tempo dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten UPT Cikokol total tunggakan pajak yang harus dibayar Pemkot Tangerang Rp 1,151 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Kepala UPT Cikokol Bapenda Provinsi Banten Saripudin pihaknya sudah mengingatkan melalui surat tentang kewajiban pembayaran pajak. "Sudah dua kali kami bersurat pada Mei dan Juli 2018 tetapi belum ada jawaban tertulis,"kata Saripudin kepada Tempo, Kamis 10 Januari 2019.

Dalam surat yang dikirimkan pada Juli 2018 itu disebutkan bahwa Pemkot diminta melakukan daftar ulang atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Cikokol. "Kami juga meminta Pemkot selain membayar pajak dan tunggakan agar melaporkan kendaraan yang sudah dilelang, rusak atau hilang kepada kami untuk kami data,"ujar Saripudin.

Saripudin menyebutkan dari jumlah tunggakan Rp 1,151 miliar itu rinciannya adalah 219 kendaraan roda 4 dengan tagihan Rp 960 juta dan 501 kendaraan roda dua dengan tagihan Rp 191 juta.

 

Terkait tagihan pajak itu Saripudin mengatakan seharusnya Pemkot Tangerang kooperatif dengan segera membayar pajak, sebab hasil pembayaran pajak ini nantinya juga dikembalikan kepada masyarakat  untuk pembangunan.

"Pembayaran pajak itu masuk kas daerah, ada bagi hasil juga untuk Pemkot Tangerang selain ke kas Provinsi Banten," kata Saripudin yang sebelumnya pernah berdinas di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Tangerang.

Tunggakan pajak itu tidak terjadi kalau masing-masing SKPD sebagai pengguna kendaraan membayar rutin pajaknya setiap tahun dan ganti kaleng setiap lima tahunan.

"Saya sendiri kaget, ternyata sudah berlangsung lama setiap tahun nunggak, jadi bertumpuk-tumpuk," kata Saripudin yang menjabat Kepala UPT Samsat Cikokol sejak April 2018.

Dihubungi terpisah M. Noor Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Tangerang menyatakan telah menerima surat tagihan tunggakan pajak itu dari Kantor Samsat Cikokol. 

"Kami sedang pilah-pilah plat nomor mana saja yang ditagihkan itu masuk daftar lelang atau sudah dihapus dari aset,"kata Noor.

Noor juga menyatakan karena secara internal masih ditelusuri, jadi belum dibayarkan ke Samsat Cikokol. Pihaknya mengatakan ada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih pembayaran.

Artinya Pemkot, kata Noor akan memeriksa satu per satu plat nomor yang dianggap menunggak pajaknya itu. Apakah kendaraan itu masih aktif, mangkrak, rusak atau sebenarnya masuk daftar penghapusan.

"Karena kami akan menghapus kendaraan untuk dilelang, kalau sudah dilelang otomatis pajaknya tidak menjadi tanggungjawab Pemkot,"kata Noor.

Baca: DKI Lelang 194 Kendaraan Dinas, Baru 45 Unit Terjual Rp 1,6 M

Soal tunggakan pajak itu, kata Noor, sebenarnya Pemkot Tangerang telah menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing SKPD. "Logikanya tidak ada denda,"kata Noor.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus