Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5,1 Juta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar menggenjot pemasukan dari sektor pajak.

11 Desember 2019 | 13.11 WIB

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 5,1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum melakukan pengesahan STNK alias belum membayar pajak kendaraannya hingga akhir tahun 2019. Rasio jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 70 persen roda empat dan 30 persen roda dua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Potensi (pendapatan) Rp 2,1 triliun, ini luar biasa angkanya. Jadi kami upaya terus untuk melakukan pengejaran supaya mereka membayar pajak kendaraan bermotornya," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Selatan Khairil Anwar di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu cara mencari pendompleng pajak kendaraan itu dengan melakukan razia gabungan bersama Samsat Polres Jakarta Selatan seperti hari ini. Dari razia tersebut, petugas mendapati 60 kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan STNK.

Mereka yang terjaring razia lalu segera diminta melunasi pajak kendaraannya di loket yang tersedia. Namun, dari 60 kendaraan hanya 4 yang melakukan pelunasan.

"Rata-rata yang tak mau melakukan pengesahan pajak karena tak bawa uang atau membawa persyaratan untuk pengesahan," ujar Kepala Unit Samsat Jaksel Ajun Komisaris Edy Purwanto saat ditemui di lokasi razia.

Edy mengatakan 56 kendaraan lain yang tak langsung membayar kewajiban pajak langsung dikenai tilang. Mereka dijerat dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan terancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar menggenjot pemasukan dari sektor pajak. Selain razia di jalan, Pemprov DKI bersama polisi dan KPK sedang memburu para penunggak pajak kendaraan mobil mewah dengan cara door to door.

Adapun jumlah kendaraan mobil mewah yang sampai saat ini masih menunggak pajak ada sebanyak 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus