Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali membolehkan truk pengangkut tambang melintasi jalan Gunung Sindur-Cigudeg-Parung Panjang-Rumpin pada siang hari setelah sebelumnya sempat dilarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pada tahap kedua uji coba pemberlakuan jam operasional truk tambang di kawasan itu, pihaknya membolehkan truk tambang dengan dua sumbu roda atau dengan berat lebih dari 8 ton melintas di siang hari. "Dengan catatan, truk itu tidak boleh membawa muatan, hanya truk kosong," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan operasional truk tambang dengan berat 8 ton keatas pada siang hari tersebut diizinkan mulai Rabu 6 Februari 2019 hingga sepekan ke depan sebagai bagian dari uji coba dalam mencari formula yang tepat dalam permasalahan truk tambang di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.
Pemberlakuan kebijakan baru ini, kata Bambang, tetap mengacu kepada kebijakan sebelumnya, yakni hanya truk dengan berat kurang dari 8 ton yang boleh melintas di siang hari dengan membawa muatan. "Tetap yang boleh bawa muatan hanya truk dengan berat 8 ton ke bawah," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait alasan kebijakan baru tersebut, Bambang mengatakan tak bisa berkomentar banyak karena masih melaksanakan ibadah umrah. “Intinya karena ini masih tahapan uji coba, jadi masih terus kami evaluasi,” kata dia.
Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya mengatakan pihaknya telah memberlakukan jam tayang atau operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, dan Gunungsindur. Hal ini merupakan solusi jangka pendek mengingat hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum juga memberikan sinyal terkait pembangunan jalur khusus tambang di wilayah tersebut.
“Untuk sementara, kami akan memberlakukan jam tayang dulu sebagai solusi jangka pendek,” kata Ade saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, Kamis, 17 Januari 2019.
Ade mengatakan pemberlakuan operasional ini guna menyesuaikan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang di ruas jalan Kabupaten Tangerang.. “Aktivitas pengangkutan material tambang ini kan bersinggungan langsung dengan Kabupaten Tangerang karena berbatasan langsung, makanya kami menyesuaikan,” kata dia.
Jam operasional, kata Ade, berlaku mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB. Waktu tersebut punya selisih dua jam dari pemberlakuan jam operasional di Kabupaten Tangerang yang dimulai sejak pukul 22.00 hingga pukul 05.00.
"Tapi ini hanya truk besar yang berkapasitas 8 ton keatas, kalau truk engkel (8 ton kebawah) masih bisa, makanya pengusaha harus terbiasa dengan menggunakan truk engkel,” kata Ade.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menegaskan pihaknya akan tetap memberlakukan perbup soal jam operasional truk tersebut meski masih ada protes dari pengusaha. Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menjaga lingkungan tidak rusak yang bisa berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif. "Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata dia.