Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten Tahun 2022.
Persentase kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen sehingga besaran upah menjadi Rp 4.280.214.51. Namun besaran upah tertinggi di Kota Cilegon, yaitu Rp 4.340.254.18, atau naik 0,17 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi di Serang, Selasa 30 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Al Hamidi telah melaporkan kepada Gubernur Wahidin Halim atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat Pekerja/Buruh. Atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,"kata Al Hamidi.
Ketetapan upah minimum itu juga mengacu pada pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan Senin petang. Oleh karena itu gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
1.Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2.Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
3.Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4.Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5.Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
5.Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
5.Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
6.Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
AYU CIPTA
Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan UMK 2022, Tangerang Selatan Tertinggi