Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

UMK 2022 Kota Cilegon Tertinggi di Banten, Rp 4,3 Juta

Persentase kenaikan UMK tertinggi Provisi Banten adalah di Kota Tangerang Selatan, yaitu 1,17 persen sehingga besaran upah menjadi Rp 4.280.214.51.

1 Desember 2021 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Peserta unjuk rasa juga membawa berbagai atribut dalam demontrasi. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Banten Tahun 2022.

Persentase kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen sehingga besaran upah menjadi Rp 4.280.214.51. Namun besaran upah tertinggi di Kota Cilegon, yaitu Rp 4.340.254.18, atau naik 0,17 persen.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi di Serang, Selasa 30 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Al Hamidi telah melaporkan kepada Gubernur Wahidin Halim atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat Pekerja/Buruh. Atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang,"kata Al Hamidi.

Ketetapan upah minimum itu juga mengacu pada pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan Senin petang. Oleh karena itu gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
1.Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2.Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
3.Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4.Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5.Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
5.Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
5.Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
6.Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus