Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

16 Mei 2024 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sementara itu, pemerintah menetapkan usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga menyampaikan hal itu usai Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi," kata Airlangga dalam keterangan resmi pada Rabu. 

Per 15 Mei 2024, penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk. Padahal, targetnya adalah 10 juta produk. Artinya, baru 44,18 persen realisasinya. Total jumlah UMK yang ada di Indonesia diperkirakan sekitar 28 juta unit usaha.

Selanjutnya: “Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan untuk UMKM makanan...."

“Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024, tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain," kata Airlangga.

Sama halnya dengan produk kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan. Kewajibannya juga berlaku per Oktober 2026. 

Selain itu, hasil rapat Airlangga bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memutuskan perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk. Kewenangan tak hanya terbatas di Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Namun, diperluas ke MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal. 

"Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” tutur Airlangga.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya meminta tenggat waktu sertifikasi halal diundur. “Perhitungan kami, memang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai Oktober 2024 ini pasti enggak tercapai, meskipun kami terus akan mengejar, ya,” kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta Selatan pada 1 April 2024.

ANNISA FEBIOLA | AISYAH AMIRA WAKANG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus