Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.17 WIB. Ia menegaskan diperiksa sebagai saksi.

16 Februari 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada pukul 14.17 WIB. Dia mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada pukul 9.42 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam, dia mengaku telah memberikan kesaksian atas peristiwa operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo. "Alhamdulillah diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," kata Ahmad Muhdlor Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gus Muhdlor membantah menerima aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. "Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya. Dia berharap dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lebih transparansi dalam mengelola keuangan, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK memutuskan untuk menunda pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Penundaan ini dilakukan atas permohonan yang bersangkutan.

Gus Muhdlor mengonfirmasi akan datang ke KPK pada 16 Februari 2024 atau pasca pencoblosan Pemilu 2024. Informasi teraebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menanggapi sikap KPK dalam menangani kasus Gus Muhdlor, eks penyidik KPK, Novel Baswedan berkata lembaga antirasuah harusnya bersikap adil dalam menangani seluruh perkara, termasuk yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Menurut dia, tidak sepatutnya KPK memberikan perlakuan khusus dalam mengungkap suatu kasus. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.

Dalam OTT di Sidoarjo itu, KPK telah menahan satu tersangka, yakni Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan bukti berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif. "Ada juga ada bukti lain alat elektronik dan 3 unit mobil di rumah kepala BPPD," ujar Ali Fikri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus