Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

7 Mei 2024 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui operasi tangkap tangan atau OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna. “OTT ini tak sempurna, artinya tak seluruh pejabat yang akan kami OTT berhasil kami bawa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan saat melakukan OTT pertama kali, penyidik KPK hanya berhasil membawa satu calon tersangka, Kepala Subbagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. “Makanya model yang kami kembangkan menggunakan cara dari luar ke dalam. Jadi dari pinggir dulu baru ke dalam,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menjelaskan alasan kasus rasuah di lingkup Pemkab Sidoarjo itu berjalan lamban. Namun, meski melalui berbagai proses, ia bersyukur akhirnya bisa menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. “Berbeda ketika kami bisa menangkap orang utamanya, sehingga gampang diketahui. Kalau ini kami kumpulkan rangkaian dulu, masuk ke dalam, baru ketemu,” ujarnya.

Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Siska Wati, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo, dan hari ini penahanan terhadap Gus Muhdlor. “KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

Tanak menjelaskan Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023, yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. “Atas dasar keputusan tersebut, AS (Ari Suryono) selaku Kepala BPPD Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD,” kata Tanak.

Ia mengatakan Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Gus Muhdlor. Penyerahan uang itu, kata Tanak, dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai yang diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.

“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” kata Tanak. 

Penyidik KPK menahan tersangka Gus Muhdlor untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada Gus Muhdlor adalah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus