Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Hal Seputar Meninggalnya Ustad Maheer di Rutan Bareskrim

Komnas HAM mengatakan akan turun tangan mengecek penyebab kematian Ustad Maaher. Berikut 4 hal seputar kematiannya.

10 Februari 2021 | 06.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Erenata alias Maheer At-Thuwailibi aias Ustad Maaher meninggal di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan itu bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya. “Karena di sini dipastikan postingannya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan KTP atas nama Soni Eranata.

Berikut beberapa hal seputar meninggalnya Soni:

1. Sakit Parah

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan Soni sempat sakit parah. "Seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok," katanya.

Azis mengatakan ia sempat dibantarkan untuk dirawat di RS Polri. Kemudian, kata dia, Maaher dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh. "Enggak ditangani dengan baik mungkin," kata Aziz. 

2. Polisi Sebut Maheer Tak Mau Dirawat

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan, Maheer At-Thuwailibi tak mau dirawat di Rumah Sakit Polri sampai akhirnya tutup usia.

Argo bercerita, Maheer mengeluh sakit setelah penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Februari 2021.

3. Polisi Jamin Tak Ada Penyiksaan

Markas Besar Polri menegaskan Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Maaher meninggal karena sakit. "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal karena sakit," kata Argo saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

4. Komnas HAM Turun Tangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan ikut turun tangan untuk menyelidiki kematian Maaher "Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.

Anam mengatakan Komnas HAM akan sesegera mungkin meminta keterangan atas kematian Ustad Maaher. Selama ini, Anam mengatakan Komnas selalu memberi perhatian khusus pada kasus-kasus kematian dalam tahanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus