Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menegaskan Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Maaher meninggal karena sakit. "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal karena sakit," kata Argo saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Soni ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Meninggal di Rutan Mabes Polri, Ini Profil Ustad Maaher At Thuwailibi
Dalam penahanan, Soni sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk perawatan medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.
Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Soni kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Tetapi, Ustad Maaher tidak mau hingga akhirnya tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.