Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi: Tak Ada Penyiksaan Terhadap Ustad Maaher Selama di Rutan Bareskrim

Tidak benar ada penyiksaan, almarhum (Ustad Maaher) meninggal karena sakit," kata Argo

9 Februari 2021 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menegaskan Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Maaher meninggal karena sakit. "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal karena sakit," kata Argo saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Soni ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Meninggal di Rutan Mabes Polri, Ini Profil Ustad Maaher At Thuwailibi

Dalam penahanan, Soni sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Soni pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Soni kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Tetapi, Ustad Maaher tidak mau hingga akhirnya tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus