Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat Senin sore, 21 Agustus 2023 membahas pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu atau Refuse Derived Fuel alias RDF Plant.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini menindaklanjuti sikap DPRD DKI yang menolak usulan Pemprov DKI meminjam Rp1 trilun untuk proyek pembangunan RDF Plant di Rorotan. "Dari kemampuan keuangan sendiri, toh, ya sudah kami upayakan," kata Joko Agus saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pihaknya perlu menggeser alokasi anggaran dari program-program yang tidak masuk dalam prioritas. Sebab, penanganan sampah masuk dalam program prioritas yang harus segera dituntaskan.
"Dibuka dulu catatannya yang mana enggak prioritas, ada anggarannya, ya, kami pakai," ujarnya.
Permohonan pinjaman daerah untuk RDF Plant ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan permohonan pinjaman daerah ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp1 triliun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat mengajukan pinjaman daerah untuk RDF Plant kepada pemerintah pusat.
"Jangan sampai ini membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dikutip Tempo dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut Prasetyo Edi, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah. Kemungkinan terburuknya, pinjaman itu akan mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.
Prasetyo Edi pun meminta Sekda DKI Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara. Sekda DKI miminta menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
Politikus PDIP itu menyatakan DPRD DKI menyetujui apapun upaya Pemprov DKI menangani sampah Jakarta yang telah masuk kategori darurat. Volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter kubik persegi.
Pilihan Editor: PNS DKI WFH 50 Persen, Ketua DPRD juga Kerja dari Rumah Demi Hindari Polusi Udara Jakarta