Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Video Kampanye Hitam Karawang, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

Bawaslu Jawa Barat berujar kasus video di Karawang masuk ranah kepolisian,

26 Februari 2019 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepolisian telah memeriksa tiga orang atas dugaan kampanye hitam itu, bernisial ES, IP, dan CW, warga Kecamatan Kota Baru dan Telukjambe Kabupaten Karawang. ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah mengatakan hasil kajian sementara tayangan video dua wanita asal Karawang tidak mendapati adanya pelanggaran pasal kampanye pemilihan presiden. “Tidak memenuhi unsur formil dugaan pelanggaran kampanye sehingga tidak bisa dilanjutkan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.

Abdullah berujar Bawaslu Kabupaten Karawang dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah mendalami tayangan video tersebut. “Ketika kita mendapatkan informasi, langsung dilakukan telaah, lalu melakukan investigasi,” kata dia.

Baca: Luhut Panjaitan: Kampanye Hitam di Karawang Bentuk Kepanikan

Menurut Abdullah, telaah dan kajian dilakukan untuk melihat ada tidaknya pidana kampanye dalam tayangan video tersebut. “Kita harus melihat apakah formil dan materil terpenuhi atau tidak yang ada dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu,” kata dia.

Abdullah menuturkan dua wanita dalam video itu belum ditemukan bukti sebagai bagian tim kampanye atau tim pelaksana kampanye pasangan calon presiden tertentu. “Setlah di cek, pihak ini tidak dan bukan merupakan bagian tim kampanye atau tim pelaksana kampanya, sehingga berangkat dari situ kami tidak bisa memenuhi unsur formil-materil untuk dilanjutkan,” kata dia.

Abdullah mengatakan pelanggaran pasal kampanye misalnya harus memenuhi semua unsur dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Subjek hukumnya ada pada tim kampanye, sehingga larangannya termasuk salah satunya menghasut dan ujaran kebencian. “(Kasus) itu menjadi domain pihak kepolisian. Sudah di luar kewenangan Bawaslu,” kata dia.

Simak: BPN Prabowo Bela 3 Ibu yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam ...

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa sejak 25 Februari 2019 kemarin, telah menetapkan tiga perempuan, yakni ES, IP dan CW sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua pasal ini merupakan ketentuan yang digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Dalam video tersebut, nampak dua orang wanita tengah melakukan dialog dengan salah seorang warga. Dalam isi dialog berbahasa sunda tersebut, kedua wanita itu menyebutkan apabila Joko Widodo kembali terpilih sebagai presiden tidak akan terdengar lagi suara adzan. Bawaslu menilai kejadian itu bukan kategori pidana pemilu.

AHMAD FIKRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus