Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan baru tahu ada Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, yang menggunakan koin Dinar dan Dirham sebagai alat transaksinya.
“Benar, hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ, transaksi jual beli menggunakan Koin Dinar dan Dirham,” kata Zakky dikonfirmasi Tempo, Jumat 29 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lurah Tanah Baru itu mengatakan pasar yang terletak di jalan Raya Tanah Baru Rt.003/004 itu melakukan transaksi secara muamalah sehingga disebut sebagai pasar muamalah. Praktek pasar yang dianggap ilegal tersebut baru diketahuinya pada Rabu, 27 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendapat laporan dari warga setempat, Zakky langsung menelusuri informasi tersebut. “Kami baru dapat laporan Rabu kemarin, pelaksanaan pasarnya hanya 2 minggu sekali di hari Minggu,” kata Zakky.
Barang yang di perjualbelikan di pasar muamalah tersebut di antaranya, sendal Nabi, parfum, makanan ringan atau kue, madu, hingga pakaian.
Zakky mengatakan, hingga hari ini belum ada tembusan dari pihak pengelola pasar ke kelurahan terkait aktivitas tersebut.
“Kami tidak merasa pernah memberikan rekomendasi apapun terkait aktivitas tersebut, dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan,” kata Zakky.
Baca juga: Percobaan Penusukan Imam Masjid di Depok Gagal karena Pelaku Terpeleset
Zakky telah melaporkan Pasar Muamalah itu kepada kecamatan dan Satpol PP Kota Depok untuk menunggu langkah selanjutnya. “Kami tidak berwenang menutup aktivitas, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sesuai fungsi, kami telah melakukan pelaporan secara berjenjang kepada pemerintah kota depok, dalam hal ini kepada Camat Beji dan Kasatpol PP Kota Depok, untuk menunggu arahan lebih lanjut,” kata Zakky.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA