Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Pria Berjaket Logo PKI Mengaku Komunis, Polisi: ODGJ

Seorang pria yang mengenakan jaket berlogo palu arit, mirip lambang Partai Komunis Indonesia atau PKI diinterogasi warga Kota Bogor.

27 Juli 2020 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi video viral. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria yang mengenakan jaket berlogo palu arit, mirip lambang Partai Komunis Indonesia atau PKI diinterogasi warga Kota Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video interogasi ini viral di media sosial. Dalam video itu pria yang mengaku bernama Raden Supriyadi itu mengaku sebagai komunis. "Gua komunis silahkan, tapi komunis pribadi," ujar pria itu dalam video saat diinterogasi beberapa orang yang mengenakan atribut organisasi massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supriyadi dalam video itu juga mengungkapkan bahwa orang tuanya merupakan buruh tani di perkebunan karet Indonesia. "Hargai mereka atas perjuangannya untuk kemajuan Indonesia," ujar Supriyadi.

Kepala Kepolisian Sektor Bogor Kota Komisaris Ilot Juanda
membenarkan peristiwa interogasi kepada pria berjaket logo komunis itu. Menurut Ilot pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi.

"Itu (pria memakai jaket logo palu arit) ditangani satuan intel Polresta Bogor Kota," kata Ilot saat dikonfirmasi melalui pesan WA Ahad malam, 26 Juli 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Firman Taufik, membenarkan penanganan pria berjaket logo PKI itu ditangani Intel Polresta Bogor.

Informasi yang diperoleh Firman, pria yang mengaku bernama Raden Supriyadi itu ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ. "Itu ODGJ, penanganannya di intel karena memakai atribut ideologi terlarang," kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 27 Juli 2020.


Firman mengatakan bukti Supriyadi adalah ODGJ, karena setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada aparat setempat kediamannya, mereka pun membenarkan lengkap dengan menunjukkan bukti surat dari kepala RT, RW dan surat sakit jiwa dari Rumah Sakit Jiwa. Firman menyebut tidak ada penahan, karena tidak ditemukan unsur pidana terhadap kasus itu. "Tidak ditemukan unsur pidana. Karena tidak melukai atau membahayakan orang lain. Lagian kalau ditahan karena ideologi, ODGJ ideologinya apa," kata Firman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus