Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral menampakkan seorang pengemudi Toyota Fortuner yang diduga menabrak mobil di KM 57 Tol Japek. Dalam video tersebut, terlihat orang tersebut mengaku adik dari salah satu anggota TNI berpangkat jenderal dan menggunakan dinas pelat TNI pelat 84337-00 dengan pajak yang telah mati, yaitu 02-24.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video tersebut, terlihat sopir Fortuner memarahi lawan bicaranya dan bersikukuh bahwa cara berkendaranya tidak menyalahi aturan yang ada. Apa syarat dan ciri pelat TNI?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Menurut Permenkeu ini, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.
Para pejabat pemerintahan yang dimaksud dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Menurut peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
Ciri Pelat Dinas TNI yang Asli
Aturan pelat dinas TNI tercantum bersama dengan peat dinas Polri. Plat tersebut ermasuk ke dalam TNKB khusus. Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Khusus untuk TNI, pelat nomor kendaraan khusus memiliki kode RFD, RFL, dan RFU. TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. Adapun beberapa nomor kendaraan yang dimiliki oleh TNI AD yaitu, 00 Markas Besar TNI AD, 01 Komando Cadangan Strategis, 02 Komando Pasukan Khusus, 03 Komando Daerah Militer Jakarta Raya, dan 04 Komando Pendidikan Dan Latihan TNI AD.
TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut (AL). Pelat ini memiliki ciri khas berwarna merah dibagian instansi dengan warna biru muda dibagian nomor kode.
Sementara itu, TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pelat nomor kendaraan ini memiliki ciri khas berwarna merah di bagian instansi dengan warna biru tua dibagian nomor kode.
ANANDA RIDHO SULISTYA | EIBEN HEIZER | NAUFAL RIDHWAN ALY