Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Video Penggandaan Uang Pakai Jenglot di Babelan Bekasi, Ini Motif Gondrong

Pembuatan video viral itu dilakukan saat Hermawan alias Gondrong mempraktikkan kemampuan penggandaan uang di hadapan sejumlah orang.

23 Maret 2021 | 22.20 WIB

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Usai video penggandaan uang yang dilakukannya viral, Hermawan alias Gondrong mendekam di sel tahanan Polres Bekasi. Polisi menyebut penggandaan uang yang dilakukan pria berusia 45 tahun tersebut trik sulap memakai uang palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, video penggandaan uang itu bagian dari unjuk kebolehan "kesaktian" Gondrong. Video itu dibuat pada awal Maret lalu di rumahnya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Motif pembuatan video itu adalah supaya pasien-pasiennya percaya kalau dia bisa mengobati orang sakit di luar medis. "Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra kepada wartawan, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selama 28 tahun Gondrong menggeluti pekerjaan sebagai tukang pijat dan melakukan pengobatan versinya sendiri. Dia juga menjual barang antik, termasuk aneka macam jimat, pelet dan benda-benda lain yang berhubungan dengan dunia mistik.

Pembuatan video viral itu dilakukan saat Hermawan alias Gondrong mempraktikkan kemampuan penggandaan uang di hadapan sejumlah orang. Melalui sebuah kotak, kain dan jenglot, Hermawan mengklaim bisa membuat uang pecahan seratus ribu rupiah dalam jumlah banyak. Istrinya merekam trik tersebut dan menyebar ke media sosial.

Setelah video itu menyebar di media sosial, pasien Hermawan pun melonjak tajam. Uang pun mengalir dari pasien yang berobat maupun mencari benda mistik. "Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp 50 ribu, Rp 100 ribu," kata Hendra.

Setelah viral, Hermawan alias Gondrong diburu polisi. Dia ditangkap dan dibawa ke Polsek Babelan karena diduga melakukan penipuan. Setelah diperiksa selama 24 jam, polisi menemukan unsur pidana lain, yaitu persetubuhan kepada anak di bawah umur. Korbannya adalah istrinya sendiri, NT. Alasannya, Gondrong menikahi istrinya ketika masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Video Viral Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi: Modusnya untuk Iseng

Pelaku penggandaan uang yang viral itu menikahi NT dengan iming-imingi akan melunasi utang-utang calon mertuanya, membeli tanah hingga membangunkan rumah. "Sampai saat ini janji itu tidak terealisasi," kata Hendra.

ADI WARSONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus