Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub DKI Sebut Kemungkinan Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Hingga 2024

Riza Patria mengatakan perwira tinggi TNI-Polri bintang tiga bisa jadi penjabat Gubernur DKI karena banyak jabatan kepala daerah yang perlu diisi.

11 Januari 2022 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada kemungkinan 
pejabat Eselon 1 dari luar Kemendagri ditunjuk mengisi kekosongan 110 kepala daerah. Para penjabat kepala daerah itu bakal menduduki jabatan tersebut mulai November 2022 hingga Pilkada serentak 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon tidak dari internal Kemendagri, karena internal punya tugas yang berat untuk mengawal demokrasi, Pileg dan Pilkada yang merupakan tanggung jawab Kemendagri," ujar Riza dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pejabat Eselon 1, Riza mengatakan anggota TNI-Polri yang berpangkat bintang tiga juga bisa menjadi Gubernur DKI Jakarta, atau Gubernur di Aceh dan Papua. Riza mengatakan hal ini mungkin terjadi mengingat banyaknya jabatan kepala daerah yang perlu diisi. 

"Yang nanti menarik juga, apakah kepala daerah yang sekarang habis dimungkinkan apa tidak (melanjutkan sampai 2024), ini juga menarik," kata Riza. 

Riza mengatakan jika mengacu pada aturan yang ada, perpanjangan masa jabatan Gubernur seperti Anies Baswedan hingga 2024 tidak dimungkinkan. Tapi ia berpendapat semuanya di dalam politik serba mungkin. 

"Bergantung pada presiden. Presiden bisa mengubah, merevisi aturan yang ada, TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang, itu semuanya mungkin, atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi sementara," kata Riza. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022. 

Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada. 

Lebih lanjut, Benny mengatakan baik di tingkat gubernur atau wali kota, jabatan itu bakal diduduki oleh PJ. "Jadi ada PLh (pelaksana harian) ada PLt (pelaksana tugas), ada penjabat. Jadi yang mengisinya ini nanti Penjabat, bukan PLh, bukan PJs (pejabat sementara), bukan juga Plt, kami menyebutnya PJ," ujar Benny. 

Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh PJ. 

Adapun kriteria Penjabat Kepala Daerah yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus