Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

Bagaimana jika kotak kosong menang dalam pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya, dan siapa yang menjabat kepala daerah?

26 Agustus 2024 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Desus pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bakal ramai melawan kotak kosong sempat menguar dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terjadi apabila hanya terdapat satu pasangan calon atau paslon yang mengikuti kontestasi. Masyarakat hanya disuguhi dua opsi, mencoblos paslon atau kotak kosong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana jika kotak kosong yang menang dalam suatu pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Setkab.go.id, mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan kotak kosong apabila mendapat suara lebih dari 50 persen.

Namun, apabila perolehan suara paslon tunggal tersebut tak mampu melewati persentase 50 persen suara sah, kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka pilkada wajib diulang. Adapun paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana merujuk Pasal 54D ayat 2 dalam UU Pilkada.

Lantas kapan pilkada berikutnya digelar?

Pilkada ulang tidak digelar pada periode berikutnya atau lima tahun mendatang. Komisioner KPU Evi Novida pada 2018 mengatakan kepada Tempo, apabila kotak kosong menang, maka gelaran pilkada akan dilangsungkan di tahun berikutnya atau pilkada serentak periode berikutnya.

“Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Saat menunggu pilkada ulang, akan ada kekosongan jabatan di daerah bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru. Disadur dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Ayu Lestari dkk, pada pilkada serentak 2018 misalnya, ada 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Walikota dan Bupati. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan yang dimenangi kotak kosong.

Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Makassar 2018, awalnya menghadirkan dua kandidat paslon. Pasangan pertama yakni Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PKB, Partai PPP, Partai PBB, Partai PKS, dan Partai PKPI. Koalisi ini mendapatkan 43 dari 50 kursi DPR di kota Makassar.

Sedangkan pasangan berikutnya, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramusti (DIAMI), maju dari jalur independen. Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa pilkada yang menyebabkan pasangan DIAMI terdiskualifikasi. Pasangan DIAMI digugat di Panwaslu terkait beberapa dugaan pelanggaran Pemilukada.

Panwaslu sempat menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018. Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. PTTUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan DIAMI.

Selanjutnya, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan DIAMI digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018. Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tanggal 6 Juli 2018, KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018, mengalahkan calon tunggal AppiCicu. Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 kecamatan. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di dua Kecamatan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAURA HAMIDAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus