Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wagub Riza Patria Anggap Pengamen Ondel-ondel Ganggu Lalu Lintas di DKI

Dinas Kebudayaan DKI sudah menyiapkan kebijakan untuk membina para seniman dan budayawan Betawi untuk terus melestarikan ondel-ondel.

26 Maret 2021 | 19.30 WIB

Seorang pengamen ondel-ondel membantu temannya yang tengah bersiap untuk mengamen di kawasan Taman Puring, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Pemprov DKI Jakarta akan segera melarang pengamen ondel-ondel di jalanan Ibu Kota. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Seorang pengamen ondel-ondel membantu temannya yang tengah bersiap untuk mengamen di kawasan Taman Puring, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. Pemprov DKI Jakarta akan segera melarang pengamen ondel-ondel di jalanan Ibu Kota. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah akan terus menertibkan pengamen ondel-ondel di Ibu Kota. "Kami sampaikan ini ditertibkan karena pertama dapat ganggu lalu lintas, ketertiban," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ondel-ondel merupakan budaya Betawi yang harus dilestarikan. Namun, kata Riza, pemanfaatan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru menurunkan nilai budaya boneka raksasa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi ondel-ondel harus ditetapkan pada porsi yang lebih terhormat, bukan digunakan untuk mencari uang di jalan seperti itu," ujar Riza Patria.

Politikus Gerindra itu mengatakan, Dinas Kebudayaan DKI sudah menyiapkan kebijakan untuk membina para seniman dan budayawan Betawi untuk terus melestarikan ondel-ondel. Ondel-ondel nantinya akan difokuskan untuk melestarikan budaya dan kepentingan pelestarian kesenian. "Nantinya akan kami atur (pemanfaatan ondel-ondel)," ucapnya.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan bagi pemilik penyewaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.

"Itu dikenakan kepada pemilik ataupun yang menyewakan ondel-ondel," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kamis, 25 Maret 2021. Sanksi tipiring ini menurut Arifin diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Arifin, petugas Satpol PP tidak akan menyita ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP akan mengenakan sanksi tipiring kepada pemilik yang menyewakan ondel-ondel. "Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujar dia.

IMAM HAMDI | ANTARA

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus