Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wakil Wali Kota Minta Budaya Lebaran Depok Dilestarikan

Identitas budaya Depok bisa dilihat dari peci atau kopiah dan batik.

6 Juni 2022 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok imam Budi Hartono meminta warisan budaya Lebaran Depok perlu dilestarikan. Dia berharap tradisi Lebaran Depok ini bisa tetap dikenal generasi penerus selanjutnya.

Imam Budi Hartono mengatakan I
ndonesia memiliki beragam warisan budaya dengan ciri khas berbeda dari berbagai daerah, termasuk Kota Depok. "Tradisi Lebaran Depok adalah warisan budaya yang patut dilestarikan," kata Imam di Depok, Minggu, 5 Juni 2022.
 
Masyarakat dapat melakukan sejumlah cara untuk melestarikan budaya Depok. Misalnya dengan mempelajari budaya dan mengikuti kegiatan Kebudayaan Depok.

"Semua warga bisa datang dan meramaikan Lebaran Depok ini. Banyak produk asli Depok, milai dari tapai uli, dodol, hingga asinan," ujar Imam.

Wakil Wali Kota Depok itu meminta budaya Depok diperkenalkan secara luas dengan berbagai macam metode. Misalnya, dengan memasukkan seni beladiri pencak silat ke kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Menurut Imam, budaya harus mempunyai identitas. Identitas budaya Depok bisa dilihat dari peci atau kopiah dan batik. "Kota Depok punya banyak motif batik khas, misalnya Gong Si Bolong," katanya.

Setiap Jumat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok juga diwajibkan mengenakan pakaian khas Depok. "Ini sebagai bukti identitas kita agar budaya Depok tidak hilang," tambahnya.

Baca juga: Perbaikan SDN Pancoran Mas 3 Depok Masih Terganjal Rapat TAPD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus