Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Bekasi Izinkan Jenazah Covid-19 Dikubur di Makam Keluarga, Syaratnya?

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan jenazah Covid-19 dikuburkan di pemakaman di mana saja, termasuk dibawa ke luar Bekasi.

3 Juli 2021 | 15.00 WIB

Penggali kubur yang memakai alat pelindung diri (APD) saat beristirahat ketika bekerja di pemakaman yang disediakan pemerintah untuk korban virus COVID-19 di Jakarta, 28 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Penggali kubur yang memakai alat pelindung diri (APD) saat beristirahat ketika bekerja di pemakaman yang disediakan pemerintah untuk korban virus COVID-19 di Jakarta, 28 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberi lampu hijau jenazah Covid-19 bisa dikuburkan di pemakaman keluarga. Izin ini dikeluarkan karena angka kematian Covid-19 membuat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di TPU Pedurenan mulai penuh.

"Asalkan sudah memenuhi syarat, melalui proses pemulasaraan," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Sabtu, 3 Juli 2021. 

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di mana saja. Syaratnya, jenazah itu sudah melalui proses pemulasaraan sesuai standar protokol kesehatan WHO. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mau dibawa ke makam keluarga boleh. Mau dibawa ke Jawa, silakan, tapi harus proses pemulasaraan dulu," ujar Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi itu meminta warganya lapor kepada Puskesmas setempat jika ada pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri (isoman) meninggal. Petugas akan mengambil jenazah untuk pemulasaraan dan akan dimakamkan di TPU Pedurenan.

Sebelumnya, seorang pasien Covid-19 berinisial T di Bekasi dilaporkan meninggal saat isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Nenek berusia 70 tahun itu ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Amil Abas Raya, Kemang, Pondok Gede, Kota Bekasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari informasi keluarga, pada tanggal 22 Juni 2021 hasil pengecekan tim puskesmas dinyatakan korban positif dan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021. 

T dan keluarganya sudah diimbau untuk segera menghubungi rumah sakit jika kondisinya memburuk. Namun pada 29 Juni, korban yang menjalani isolasi sendirian tidak ada kabar. Ketika tim puskesmas melakukan pengecekan ke rumahnya, nenek 70 tahun itu sudah meninggal

Jasad korban pun langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan pemulasaraan jenazah, selanjutnya dibawa ke TPU Pedurenan Mustikajaya untuk dimakamkan.

Pada saat ini, Kota Bekasi memiliki empat RSUD tipe D yang bisa memberikan layanan pemulasaraan jenazah Covid-19. "Jadi tidak harus ke RSUD Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati. 

Pembukaan layanan pemulasaraan jenazah Covid-19 di empat RS itu diharapkan mengurangi antrean yang kini terjadi di RSUD Kota Bekasi.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, 4 TPU di Depok Tak Lagi Terima Jenazah Covid-19

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus