Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Jakarta Barat Bentuk Satgas Tindak Pengusaha Pelanggar PSBB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto membentuk satuan tugas atau Satgas untuk menindak pengusaha pelanggar PSBB.

2 Oktober 2020 | 00.50 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020. Foto: Antara
Perbesar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020. Foto: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto membentuk satuan tugas atau Satgas untuk menindak pengusaha pelanggar PSBB. Satgas khusus ini terdiri dari lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kelima SKPD itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB," ujar Uus Kuswanto dalam rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis 1 Oktober 2020.

Satgas itu mulai beroperasi pada Senin depan di lokasi rawan pelanggaran PSBB. Surat Keputusan pembentukan satgas khusus tersebut akan diteken pada Jumat 2 Oktober. Dalam melakukan penindakan Satgas akan didampingi Satpol PP dan dikawal polisi dan TNI.

Wali Kota Jakarta Barat berharap satgas ini dapat mengurangi pelanggar PSBB di tingkat pengusaha. Sekaligus mengurangi ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan, yang saat ini lebih terfokus pada masyarakat yang tak menggunakan masker di jalanan. 

"Dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran," kata Uus.

Sebelumnya, polisi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu malam, 26 September 2020. Polisi mendapati kafe musik dan panti pijat Wijaya beroperasi. Padahal, pembukaan tempat hiburan malam dilarang selama PSBB Jakarta.

Aparat dari pemerintah DKI juga pernah menciduk beberapa tempat usaha di Jakarta Barat yang lain, semisal Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk dan Beer Castle Bar and Resto, Tegal Alur, Kalideres dibuka di tengah pelaksanaan PSBB transisi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus