Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Apartemen Kalibata City, Wenwen Zi, membantah berita Tempo edisi 11 Desember 2017 berjudul "Warga Apartemen Kalibata City Tuding Hakim Langgar Etika." Wenwen menagatkan dirinya tidqak pernah mengatakan ada lobi antara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak tergugat dalam kasus dugaan mark up tagihan listrik dan air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengklarifikasi berita sebelumnya bahwa tidak ada kata lobi-lobi. Saya hanya mengatakan ada percakapan antara hakim dan kuasa hukum tergugat satu," ujar Wenwen melalaui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu malam, 13 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Wenwen mengklarifikasi mengenai kata “ruangan” yang seharusnya “kawasan.” Alasannya, ruangan dan kawasan merupakan kata yang memiliki arti berbeda. "Ada ruangan khusus, itu seharusnya kawasan khusus dan di kawasan itu ada ruang hakim, ruang panitera dan ruang mediasi yang seharusnya untuk masuk kawasan itu ada akses khusus", kata dia
Berita Tempo tersebut terkait pelaporan warga Apartemen Kalibata City, Jalan Kalibata Raya nomor 1, Rawa Jati, Pancoran, Jakarta Selatan, terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kuasa hukum apartemen ke Mahkamah Agung (MA), Senin, 11 Desember 2017.
Wenwen menuding PN Jakarta Selatan dan tergugat melakukan pelanggaran etik saat persidangan dalam kasus mark up tagihan listrik dan air. “Yang dilaporkan adalah kuasa hukum pihak tergugat dan pihak pengadilan,” kata Wenwen.
Ketidaketisan itu, menurut Wenwen, diantaranya ada komunikasi saat tidak ada pihak penggugat. “Pihak tergugat juga melakukan komunikasi di luar persidangan." Sebelumnya, warga Apartemen Kalibata City menggugat PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Inter Nusa selaku atasan pengelola, dan pengelola Apartemen Kalibata City.
“Semua perusahaan itu terkait dengan permasalahan mark up tagihan listrik dan air,” ucap Wenwen. Dia mengatakan melihat pihak tergugat bisa mengakses ke luar wilayah yang terbatas dari persidangan, padahal aksesnya itu hanya boleh diberikan oleh pihak internal pengadilan.
"Kok bisa mereka masuk ke ruang khusus, ruang hakim. Ruang panitera juga, mungkin ada ruang mediasi. Kalau mau masuk ruangan itu kan harus diberi akses, tidak bisa sembarang orang akses" tutur Wenwen.
Wenwen akan menunjukkan kronologi dari saksi-saksi yang ikut hadir dan menyaksikan lobi-lobi yang dilakukan antara kuasa hukum tergugat dan hakim. "Kemudian, di sisi lain, peristiwa itu terjadi di wilayah pengadilan yang ada CCTV-nya,” ujarnya.
Menurut Wewen, closed-circuit television (CCTV) ada di mana-mana, sehingga mungkin ada rekamannya. “Tapi kami enggak punya akses itu. Makanya kami minta ke bagian pengawasan karena mereka yang berhak membuka akses CCTV itu."
"Kami tidak tahu, ya, kami khawatirnya ini mempengaruhi kasus," ujar Wenwen. "Setahu kami, mereka enggak punya agenda lain." Wenwen berujar kejadian yang dia anggap merugikan warga Aparteman Kalibata City tersebut dilakukan tim kuasa hukum tergugat dan pengadilan pada 22 dan 29 November 2017.
MOH. KHORY ALFARIZI