Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

WNA Amerika Serikat Ditangkap Karena Selundupkan Brownies Ganja

Seorang WNA Amerika Serikat menyelundupkan brownies dengan kandungan ganja dari negara asalnya.

23 Januari 2020 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Jakarta Selatan menangkap WNA asal Amerika Serikat yang menyelundupkan narkoba jenis ganja yang telah diolah menjadi kue brownies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap warga negara asing asal Amerika berinisial CCB karena diduga menyelundupkan brownies dengan kandungan narkoba jenis ganja. WNA tersebut ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Bintaro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Bastoni Purnama, menyatakan bahwa penangkapan CCB berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di apartemen tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku bernisial CCB warga negara Amerika," kata Bastoni, Kamis 23 Januari 2020.

Penangkapan CCB dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Billy. CCB ditangkap pada Senin kemarin, 20 Januari 2020.

Dari penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan alat bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja dengan berat mencapai satu kilogram. Kepada polisi, CCB mengaku membawa brownies ganja itu dari negara asalnya.
"Kami sudah melakukan tes laboratorium, ini (brownies) memang mengandung ganja," kata Bastoni.

Selain brownies, polisi juga menemukan cairan rokok elektrik yang mengandung ganja. "Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kami sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," ujar Bastoni.

Tidak hanya itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.

Bastoni mengatakan CCB datang ke Indonesia menggunakan visa turis pada tanggal 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta. Pegawai pusat kejiwaan di California itu sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.

"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.

Akibat perbuatannya pemuda Amerika berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus