Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Modus baru perdagangan narkoba kali ini dilakukan dengan penyebaran lewat keripik pisang hingga air mineral dengan merek “Happy Water”. Kasus tersebut berhasil diringkus Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri dan menahan 8 tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa selama satu bulan tim penyidik memantau medsos. Lalu, pada Kamis lalu, 2 November 2023, polisi mengungkap dan menangkap pelaku yang sedang mengirim barang di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus perdagangan narkoba lewat keripik pisang dan air mineral merek "Happy Water"
Kecurigaan Tim Bareskrim muncul ketika akun penjual dua barang, berupa keripik pisang dan air mineral merek "Happy Water" dengan harga fantastis yang dicantumkan melalui media sosial. Produk "Happy Water" dijual 1,2 juta rupiah per botol. Sedangkan, keripik pisang narkotika ukuran kemasan 50 gram sampai 500 gram dijual 1,6 juta hingga 6 juta rupiah per bungkus.
"Kami menemukan barang bukti ‘Happy Water’ dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kami amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water. Masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Kabareskrim dalam konferensi pers pada Jumat, 3 November 2023.
Bahan baku narkoba 10 kilogram yang dijual melalui pasar online itu diproduksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil operasi tersebut, Wahyu Widada mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang tersebut. Setelah melakukan pengembangan dalam penangkapan tersebut, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan.
Dalam pencarian di tiga lokasi di Jawa Tengah tersebut, tertangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah/koki.
Polisi berhasil lakukan penggerebekan di rumah produksi keripik pisang. "Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujar Kabareskrim.
Modus narkoba berbentuk brownies
Sebelumnya, pada 14 April 2015 silam, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba yang dilakukan sindikat beranggotakan lima orang. Kelompok ini mengedarkan ganja yang dicampur dalam adonan cokelat dan brownies.
Jajanan mengandung ganja itu lantas dikemas dalam kotak kecil seukuran kemasan kue. Tiap kotak berisi 20 butir cokelat atau potongan brownies. "Sekotak dijual dengan harga Rp 200 ribu," kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Cawang, Senin, 13 April 2015.
Adapun target konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari kejadian yang menimpa seorang anak, yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja.
Adanya modus perdagangan narkoba sejak dahulu dan belum berhasil diberantas seluruhnya, sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Wahyu Widada akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
"Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan," kata Wahyu Widada.
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH I YUNI ROHMAWATI I RAYMUNDUS RIKANG