Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

WNA Pemegang Izin Tinggal Kini Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Bandara

WNA pemegang izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

2 November 2024 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengarahkan penumpang pesawat untuk memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara asing atau WNA pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan izin tinggal terbatas (ITAS) kini bisa melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebelumnya, hanya WNA dengan e-visa maupun bebas visa kunjungan (BVK) yang dapat melintasi autogate atau gerbang otomatis imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal atau Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam, mengatakan WNA pemegang ITAP atau ITAS sebelumnya juga harus melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang experience (pengalaman)-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan, dan sangat efektif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Tempo, Sabtu, 2 November 2024.

Menurut Saffar, integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate ini bisa meningkatkan performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebab, proses autogate hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang.

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit. Sedangkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Sementara itu, jumlah WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate mencapai 3.518.963 orang pada Januari-September 2024. Rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

Selain itu, ada 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap yang diterbitkan Dirjen Imigrasi hingga September 2024. Saffar yakin, optimalisasi autogate ini semakin memudahkan pemegang ITAP atau ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

Kemudahan itu, kata dia, tidak mengurangi aspek keamanan. Saffar menyebut, teknologi face recognition pada autogate dapat memastikan semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

Saffar mengatakan Imigrasi akan melakukan berbagai upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. "Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” katanya.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus