CERITA tentang Pengadilan, apalagi Mahkamah Agung (MA), jarang
yang lucu. Tapi sekali ini barangkali bisa memancing senyum,
setidak-tidaknya bagi Ali Wongso, kepala Desa Pager, Purwosari,
Pasuruan (Ja-Tim). Laki-laki yang kini berusia 50, pada 1967
membeli sawah seluas hampir 1 hektar dari Moe'in, penduduk desa
itu juga.
Jual beli sudah disahkan Camat, disertai beberapa saksi, dan
langsung digarap, ketika kemudian Zainuddin (Koramil Purwosari
ketika itu) merampas tanah itu yang katanya atas nama pemilik
sah, Winarah. Perselisihan agak panjang. Tapi Pengadilan Negeri
Bangil (1968) memutuskan tanah itu sah milik Winarah, warga
Pager juga. Moe'in harus membayar ongkos perkara.
Moe'in naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya
sama: tetap kalah dan membayar ongkos perkara. Upaya terakhir
pun ditempuhnya: maju ke MA. Tak disangkanya, instansi ini
(1970) mengukuhkan keputusan kedua pehgadilan sebelumnya.
Selesai? Belum.
Menyusul surat yang ia kirimkan sebelumnya, sejak tahun lalu
Zainuddin sering muncul di kantor Kosek Purwosari. Ia membawa
pengakuan: keputusan MA dan pengadilan-pengadilan sebelumnya
salah. Menurut laki-laki yang sudah pensiun itu, tanah itu
sebenarnya memang milik Moe'in dan setelah dijual jadi milik sah
Ali Wongso. Ia ngotot merebut tanah itu atas nama Winarah,
katanya, karena waktu itu dijanjikan: kalau berhasil, Zainuddin
boleh menggarap tanah itu sampai bosan. Tapi ternyata kemudian,
setelah keputusan MA keluar, ia hanya boleh menggarap tanah itu
dua tahun saja -- dan selanjutnya Winarah menguasainya. "Waktu
itu tidak ada bukti pemilikan dari Winarah sama sekali," ungkap
Zainuddin "tapi karena janjinya tadi, saya atur semuanya,
sampai berhasil."
Di hadapan polisi, Zainuddin menyerahkan diri dan bersedia
dihukum karena saya telah memberi keterangan palsu di
pengadilan." Zainuddin mengaku di masa tuanya sekarang ia ingin
hidup tenang dan lepas dari rasa bersalah. "Karena itu saya
ingin mengembalikan tanah itu kepada Pak Ali," katanya.
Tahun lalu juga pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas
Zainuddin ke Pengadilan Negeri Bangil. Karena kurang lengkap,
berkas itu dikembalikan lagi. Tapi karena sampai sekarang
perkara itu tak berkelanJutan, dalam waktu dekat Zainuddin akan
pergi ke Jakarta. "Saya akan menghadap MA, agar mengubah
keputusan yang salah itu," katanya. Pihak keluarga Ali Wongso
tak banyak berbuat -- kecuali menunggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini