Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Yang bersalah yang menang

Tanah yang dibeli ali wongso dari moe'in digugat zainuddin atas nama winarah. mulai dari pengadilan pertama sampai ma, zainuddin menang. tapi akhirnya zainuddin mengaku tanah itu milik moe'in. (ina)

13 Agustus 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CERITA tentang Pengadilan, apalagi Mahkamah Agung (MA), jarang yang lucu. Tapi sekali ini barangkali bisa memancing senyum, setidak-tidaknya bagi Ali Wongso, kepala Desa Pager, Purwosari, Pasuruan (Ja-Tim). Laki-laki yang kini berusia 50, pada 1967 membeli sawah seluas hampir 1 hektar dari Moe'in, penduduk desa itu juga. Jual beli sudah disahkan Camat, disertai beberapa saksi, dan langsung digarap, ketika kemudian Zainuddin (Koramil Purwosari ketika itu) merampas tanah itu yang katanya atas nama pemilik sah, Winarah. Perselisihan agak panjang. Tapi Pengadilan Negeri Bangil (1968) memutuskan tanah itu sah milik Winarah, warga Pager juga. Moe'in harus membayar ongkos perkara. Moe'in naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya sama: tetap kalah dan membayar ongkos perkara. Upaya terakhir pun ditempuhnya: maju ke MA. Tak disangkanya, instansi ini (1970) mengukuhkan keputusan kedua pehgadilan sebelumnya. Selesai? Belum. Menyusul surat yang ia kirimkan sebelumnya, sejak tahun lalu Zainuddin sering muncul di kantor Kosek Purwosari. Ia membawa pengakuan: keputusan MA dan pengadilan-pengadilan sebelumnya salah. Menurut laki-laki yang sudah pensiun itu, tanah itu sebenarnya memang milik Moe'in dan setelah dijual jadi milik sah Ali Wongso. Ia ngotot merebut tanah itu atas nama Winarah, katanya, karena waktu itu dijanjikan: kalau berhasil, Zainuddin boleh menggarap tanah itu sampai bosan. Tapi ternyata kemudian, setelah keputusan MA keluar, ia hanya boleh menggarap tanah itu dua tahun saja -- dan selanjutnya Winarah menguasainya. "Waktu itu tidak ada bukti pemilikan dari Winarah sama sekali," ungkap Zainuddin "tapi karena janjinya tadi, saya atur semuanya, sampai berhasil." Di hadapan polisi, Zainuddin menyerahkan diri dan bersedia dihukum karena saya telah memberi keterangan palsu di pengadilan." Zainuddin mengaku di masa tuanya sekarang ia ingin hidup tenang dan lepas dari rasa bersalah. "Karena itu saya ingin mengembalikan tanah itu kepada Pak Ali," katanya. Tahun lalu juga pihak kepolisian sudah mengirimkan berkas Zainuddin ke Pengadilan Negeri Bangil. Karena kurang lengkap, berkas itu dikembalikan lagi. Tapi karena sampai sekarang perkara itu tak berkelanJutan, dalam waktu dekat Zainuddin akan pergi ke Jakarta. "Saya akan menghadap MA, agar mengubah keputusan yang salah itu," katanya. Pihak keluarga Ali Wongso tak banyak berbuat -- kecuali menunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus