Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah pendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi melalui jalur zonasi memiliki radius nol meter dari rumah ke sekolah. Dengan begitu, pendaftar otomatis tak tergeser bahkan menempati urutan pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Mawardi, mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada tujuh pendaftar yang radius rumah dengan sekolah seperti itu, nol meter. Mereka ada di SMPN 5 (1 pendaftar), SMPN 34 (1 pendaftar), dan SMPN 49 (5 pendaftar).
"Sudah diperbaiki, jadi bukan 0 meter lagi," kata Mawardi ketika dimintakan konfirmasinya pada Selasa, 2 Juli 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Mawardi menduga ada kesalahan pada operator verifikasi radius saat pra pendaftaran PPDB. "Kami sudah print out jejak digitalnya ternyata titiknya di tiang bendera," kata dia.
Rupanya, dia menerangkan, ketika verifikasi menggunakan aplikasi google maps, titik yang ditetapkan otomatis berubah menuju ke tiang bendera. "Sekarang sudah tidak ada lagi," katanya memastikan.
Mawardi menambahkan, secara keseluruhan tidak banyak angka kasus human error yang trejadi. "Jika dikalkulasi hanya nol sekian persen dari pendaftar sebanyak 32 ribu," ujar dia.
Berdasarkan pengamatan Tempo pada situs resmi PPDB online, pendaftar paling dekat di SMPN 5 adalah seorang murid dengan jarak rumah 68 meter dari sekolah. Di SMPN 34 yang sebelumnya ada lima 0 meter, sekarang paling dekat sembilan meter, kemudian di SMPN 49 paling dekat 60 meter.
Mawardi menambahkan, sampai hari kedua, pelaksanaan PPDB di wilayahnya cukup kondusif. Ia mengatakan, keluhan sejauh ini baru pendaftar yang meminta perbaikan titik lokasi karena tak sesuai dengan yang sebenarnya. "Perbaikan masih kami layani," ujar dia.
Mawardi menambahkan, kuota pada PPDB tahun ini sebanyak 14.544 terbagi menjadi empat jalur. Pertama, zonasi radius sebesar 73 persen. Kedua, zonasi afirmasi atau keluarga miskin 10 persen. Ketiga, prestasi 16 persen (13 persen nilai ujian, akademik/non akademek 1 persen, dan 2 persen hafal Alquran). Terakhir, jalur perpindahan orang tua 1 persen.