Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Portal untuk mengadukan Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil kerjasama 11 Kementerian dan Lembaga, aduanasn.id yang diluncurkan dua pekan lalu, saat ini telah menerima 77 pengaduan.
“Per tanggal 25 November sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin, 25 November 2019.
Dari 77 aduan tersebut terdapat 29 pengaduan terkait intoleransi, tiga laporan terkait anti-Pancasila, 17 laporan terkait anti-NKRI, 11 laporan terkait radikalisme, dan 17 laporan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Portal ini dibuat antara lain untuk melawan radikalisme di kalangan ASN atau pegawai negeri sipil.
Pengaduan tersebut akan diproses oleh satuan tugas (satgas) yang berasal dari 11 Kementerian dan Lembaga.
“Sebelas Kementerian dan Lembaga akan verifikasi dan validasi, mana yang relevan, benar-benar, buktinya, disertai link yang memadai, itu baru diproses,” kata Ferdinandus.
Sebelas Kementerian dan Lembaga tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.
Dari 77 aduan tersebut, menurut Ferdinandus, tidak sepenuhnya relevan. Banyak pula aduan yang tidak lengkap, misalnya terkait profil ASN yang dilaporkan, begitu juga dengan alat bukti. Pelapor akan menerima email balasan untuk melengkapi alat bukti.
Nantinya, akan ada beberapa kali rapat antar-satgas untuk menghasilkan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga terkait yang ASN-nya dilaporkan. “Nantinya, 11 Kementerian dan Lembaga berkirim surat. Kementerian dan Lembaga atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi paling ringan berupa teguran, jadi tidak langsung dicopot,” ujar Ferdinandus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini