Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.

25 Mei 2023 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini pemerintah sedang merancang rumusan baru ihwal pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi tiap Aparatur Sipil Negara alias ASN. Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui ketentuan terbaru tersebut, besaran nominal tukin bagi ASN tidak lagi sama rata berdasarkan institusi tempat bekerja. Tetapi tergantung kinerja masing-masing pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti,” katanya kepada awak media pada Rabu, 17 Mei 2023.

Rencana regulasi baru ini, kata Anas, bermula dari ide untuk mendorong kinerja para ASN. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima ASN sama rata. Pihaknya mengusulkan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai performa atau kinerja. Tanpa diferensiasi tukin, kata dia, semangat kerja para PNS berkurang.

Apa Itu Tukin?

Mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Gamblangnya, tukin merupakan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas performa pegawai.

“Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan yang dibayarkan sesuai capaian kinerja,” bunyi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Tukin diberikan kepada ASN yang memiliki jabatan fungsional. Ada dua pengelompokan jabatan fungsional yakni umum dan tertentu. Jabatan fungsional umum adalah pegawai yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan tersebut diperoleh atau ditetapkan melalui proses Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tukin.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017, berikut aturan terkait tukin ASN.

1. Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan.

2. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

3. Besarnya tulin untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

4. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

TIM TEMPO | KOMINFO

Pilihan editor : Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus