Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penggunaannya sudah berfungsi secara komputerisasi sehingga mudah di-scan. Program KTP elektronik ini telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, setiap warga negara hanya diizinkan untuk memiliki KTP hanya satu meskipun berdomisili di tempat yang berbeda. Hal ini dikerahkan untuk mengurangi kejahatan dari pemanfaatan suara bodong Pemilu hingga kejahatan hukum lainnya yang sudah terjadi saat ini. Lakukan pengecekan masa aktif KTP Anda berikut, ya!
1. Cara Cek NIK KTP Online Via Media Sosial Dukcapil
Cara cek NIK KTP aktif atau tidak yang pertama adalah dapat menghubungi media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM). Berikut ini cara dan informasi alamat akun media sosial resmi Dukcapil.
- Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil
- Facebook resmi Dukcapil : Halo Dukcapil
- Twitter resmi Dukcapil : @ccdukcapil
Pastikan Anda tidak keliru klik akun resmi Dukcapil. Pasalnya, banyak penipuan di luar sana yang mengatasnamakan Dukcapil. Kemudian, Anda dapat langsung menyampaikan informasi dan data lengkap mulai dari nama sekaligus nomor NIK KTP.
2. Buka Laman dukcapil.kemendragi.go.id
Anda juga dapat mengunjungi laman dukcapil.kemendagri.go.id untuk mengetahui keaktifan KTP.
- Di halaman beranda lama Dukcapil, Anda akan berada di beranda. Terdapat berbagai segmen seperti galeri, tentang kami, ragam, informasi publik, berita, produk hukum, dan publikasi.
- Anda cukup pilih ‘ragam’ pada menu bar beranda tersebut.
- Akan muncul dua segmen. Antara lain, ‘data diri’ dan ‘data kependudukan’.
- Pilihlah data kependudukan dan langsung ketik angka sebanyak 16 digit sesuai NIK KTP Anda.
- Jika nomor yang anda ketik valid, maka akan muncul data diri lengkap di laman Dukcapil tersebut. Perlu diketahui, data yang tidak ditemukan kemungkinan karena ada status yang belum diganti dan kesalahan mengetik nomor NIK.
3. Cara Cek NIK KTP Online via Layanan SMS Dukcapil
Status masa aktif NIK KTP Anda juga dapat diketahui melalui mengirim SMS ke nomor resmi Dukcapil Kemendagri. Berikut langkah-langkahnya:
- Ketik pesan SMS dengan format resmi Dukcapil, yaitu Cek#KTP#NIK
- Lalu, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999.
4. Cek dengan Card Reader e-KTP
Card reader akan menghubungkan Anda dengan program di PC atau komputer. Karenanya, alat ini hanya resmi tersedia pada instansi terkait saja. Sehingga Anda perlu mendatanginya langsung.
5. Cara Cek NIK Online Melalui Email
Lakukan hal berikut demi mengetahui kevalidan NIK KTP Anda.
- Isi subjek email dengan format resmi #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_HP#Keluhan.
- Lalu, sampaikan informasi secara jelas di badan e-mail.
- Kirim email ke alamat resmi [email protected]. Anda akan mendapatkan balasan kurang lebih 24 jam atau mungkin lebih dari 1 hari pada jam kerja.
6. Cara Cek NIK Online Melalui WhatsApp
Akun WhatsApp Dukcapil resmi yang Anda hubungi harus memiliki centang hijau. Berikut format chat di WhatsApp.
- Pertama, Anda harus simpan nomor 0811-8005-373 di kontak ponsel. Juga dapat mengunjungi link wa.me/628118005373 di browser.
- Ketik pesan dengan format sesuai data diri di KTP mulai dari nama lengkap, NIK, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan Kabupaten.
7. Cek NIK Via Call Center Halo Dukcapil.
Untuk pelayanan lebih cepat, Anda dapat menelepon langsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hubungi nomor resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri di 1500-537.
Pilihan editor: Cara Cek NIK Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta atau Tidak
ALFI MUNA SYARIFAH