Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

KLHK menetapkan 904 tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi. Rinciannya, 117 jenis tumbuhan, 787 satwa.

10 Oktober 2024 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang baru berumur 28 hari bermain bersama induknya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Desember 2023. Kebun binatang tersebut untuk kedua kalinya berhasil mengembangbiakkan Gajah Sumatera dengan kelahiran anak gajah jantan yang diberi nama Kama pada 24 November 2023 sehingga saat ini jumlah satwa endemik Indonesia yang dilindungi itu bertambah menjadi 15 ekor yakni 4 jantan dan 11 betina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan sebanyak 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 117 jenis tumbuhan dan 787 jenis satwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018," kata dia kepada Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi itu berdasarkan kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa "Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan  daerah penyebaran yang terbatas (endemik)."

Satyawan menyebutkan, status perlindungan terhadap jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada perubahan status jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus