Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan sebanyak 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 117 jenis tumbuhan dan 787 jenis satwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018," kata dia kepada Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi itu berdasarkan kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa "Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik)."
Satyawan menyebutkan, status perlindungan terhadap jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada perubahan status jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu.