Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang, Ada Google dan Twitter

Sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

30 Juni 2022 | 06.42 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)
Perbesar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pendaftaran ulang itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Semuel, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, dianggap merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran.

Semuel menjelaskan, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia. 

Menurut Semuel, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang. “Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lindungi Masyarakat dan Jaga Ruang Digital

Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan. 

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru, kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” katanya. 

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Ia meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen. 

Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020. 

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus