Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terpaksa memindahkan layanan data imigrasi ke sistem cloud Amazon Web Service di tengah penanganan serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya, menilai migrasi layanan itu menunjukkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mencerminkan ketidakmampuan PDNS melindungi data dan mengamankannya dengan baik," kata Alfons saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serangan yang menyasar PDNS tidak hanya mengganggu keimigrasian, namun juga layanan data 120 instansi pusat dan daerah. Kasus ini masih diinvestigasi oleh tim Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Alfons, pulihnya layanan imigrasi bukan berkat penanganan di PDN, melainkan karena pemindahan cadangan daya ke tempat lain.
Dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, kemarin, BSSN hanya menyebut ransomware tersebut merupakan pengembangan varian LockBit 3.0. Terungkap juga upaya peretas untuk menuntut uang tebusan senilai US$ 8 juta atau Rp 131 miliar, sebagai ganti pemulihan PDNS.
Belajar dari kasus ini, Alfons merekomendasikan penyiapan cadangan atau backup data kepada lembaga atau badan publik yang berencana memakai jasa Pusat Data Nasional (PDN). Cadangan data dianggap penting untuk meminimalisir risiko gangguan layanan, terutama saat terjadi peretasan.
Bila memiliki backup, pengguna PDN memiliki akses berbeda untuk mengendalikan data, sehingga layanan publik tidak terganggu. Menurut dia, pemilik data sebaiknya tidak bergantung pada satu sumber penyimpanan, misalnya hanya ke PDN saja.
“Kalau PDN diserang, kamu (pemilik data) tidak bisa apa-apa. Walaupun saya juga yakin data cadangan tidak akan bisa berjalan sempurna sesuai fungsi awalnya," tutur Alfons.
Kabar pemindahan layanan imigrasi ke web Amazon bergaung dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Langkah darurat itu dilakukan sambil mengunggu kesiapan PDN.
“Kita terpaksa migrasi dulu ke AWS (Amazon Web Service),” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa sore, 25 Juni 2024.
Ketika ditanya sampai kapan, Yasonna tidak menargetkan waktu khusus. “Ya kita tunggu saja PDN-nya.”