Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Mengenal Fake BTS, Ancaman Siber yang Membayangi Komunikasi Digital

Ancaman keamanan komunikasi bertambah, Fake BTS perlu diwaspadai saat menggunakan media digital untuk berkomunikasi.

26 Maret 2025 | 13.23 WIB

Barang bukti berupa alat pencegat sinyal 4G yang digunakan untuk menyabotase jaringan BTS pada pengungkapan kasus penipuan bermodus penyebaran sms phising menggunakan fake base transceiver station (BTS) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Maret 2025.  Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Barang bukti berupa alat pencegat sinyal 4G yang digunakan untuk menyabotase jaringan BTS pada pengungkapan kasus penipuan bermodus penyebaran sms phising menggunakan fake base transceiver station (BTS) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin canggihnya teknologi yang digunakan, berbagai ancaman dalam menggunakan digital semakin luas. Salah satunya adalah Fake Base Transceiver Station atau Fake BTS yang mampu mendirikan menara seluler perangkat secara ilegal. Perangkat ilegal ini akan digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan informasi palsu atau bahkan mencuri data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga, Maryamah kepada Antara menyatakan perangkat ilegal ini saat sudah terhubung dengan perangkat yang akan dicuri datanya bahkan bisa mencegat komunikasi pengguna. Termasuk kode one-time password (OTP) yang sifatnya rahasia dan bahkan nomor atau kode-kode lainnya yang hanya bisa digunakan pengguna. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Nomor asli bank bisa dipalsukan, membuat pengguna lengah dan dengan mudah memberikan akses tanpa curiga. Sehingga, setiap kali menerima pesan yang mencurigakan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Tempo.

Perangkat ilegal ini menggunakan sistem IMSI Catcher, yakni perangkat yang dirancang untuk meniru fungsi menara seluler resmi milik operator telekomunikasi. Dengan teknologi ini, pelaku dapat memancarkan sinyal yang menyerupai BTS asli. Kemudian, ponsel di sekitarnya secara otomatis terhubung ke jaringan palsu tersebut tanpa disadari oleh pengguna. 

Saat ponsel sudah terhubung ke Fake BTS, pelaku dapat melakukan berbagai aksi berbahaya, antara lain:

1. Menyadap Komunikasi lewat mencegat panggilan telepon, pesan singkat (SMS), dan bahkan data dari bank atau layanan digital lainnya.

2. Mengirim SMS Penipuan secara massal tanpa melalui jaringan operator resmi, menawarkan hadiah palsu, atau meminta data pribadi yang nantinya digunakan untuk mengakses informasi keuangan korban.

3. Serangan Man-in-the-Middle (MitM), yakni pelaku dapat bertindak sebagai perantara antara korban dan layanan perbankan atau digital sehingga semua data yang dikirimkan korban dapat diakses oleh pelaku.

Dengan kecanggihan yang dimiliki Fake BTS, keamanaan individu sebagai pengguna untuk berkomunikasi secraa digital bukan satu-satunya yang akan dirugikan. Bahkan, bisa mengancam keamanan nasional.

Data pribadi yang dicuri dapat digunakan untuk berbagai kejahatan, termasuk penipuan finansial dan pencurian identitas. Jika dilihat lagi, kemampuan Faket BTS untuk penyebaran informasi palsu melalui SMS dapat menimbulkan kepanikan atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem komunikasi yang ada.

Dengan Fake BTS yang sudah mulai banyak digunakan untuk mencuri data atau informasi ini, setiap pengguna perangkat pintar mulai direkomendasikan untuk tidak mengklik tautan-tautan asing yang didapatkan melalui SMS karena ini menjadi medium para pelaku. Selain itu, peningkatan fitur keamanan dengan verifikasi dua langkah juga perlu dilakukan.

Dede Leni Mardianti, Haura Hamidah, dan Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus