Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bagian siber Polri mengumumkan bahwa pihak mereka telah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang terlibat dalam penggunaan Base Transceiver Station palsu atau yang dikenal sebagai fake BTS. Modus operandi ini digunakan untuk melakukan penipuan melalui pengiriman SMS massal yang menyesatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perangkat peniru sinyal atau fake BTS asli milik operator seluler ini, memang sudah meresahkan masyarakat. Para pelaku penipuan ini sering memanfaatkan pola penawaran hadiah palsu dan meminta data pribadi korban yang nantinya akan digunakan untuk mengakses keuangan korban tersebut. Lemahnya sistem jaringan seluler untuk mencegat sinyal komunikasi antara ponsel dan menara BTS operator seluler ini dimanfaatkan untuk menjadi sebuah badan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa modus penipuan fake BTS bekerja dengan cara pelaku memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi, sehingga dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Dalam SMS tersebut, para penipu menawarkan hadiah palsu dan meminta data pribadi korban yang nantinya akan digunakan untuk mengakses keuangan korban tersebut.
Dengan besarnya kerugian dari peniruan sinyal ini, Bareskrim mulai melakukan penyisiran pelaku dan sudah mengantongi beberapa nama. Namun, nama-nama ini belum dipublikasi atau dilaporkan oleh pihak Bareskrim secara resmi. Namun, jika pelaku ini sudah tertangkap deretan jeratan hukum akan membayangi mereka.
Dikutip dari laman BPK, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal pengaksesan secara ilegal ke sistem elektronik dan/atau penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan atau merugikan.
Kemudin mereka nanti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karen penggunaan perangkat yang memancarkan frekuensi radio tanpa izin pemerintah. Tindakan ini juga akan diperparah dengan adanya penipuan yang akan membuat mereka dalam jeratan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nantinya, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku meliputi pidana penjara dan/atau denda yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang dilanggar. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.