Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Peserta Pemilu Menggunakan Foto AI Secara Berlebihan

Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan permohonan supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa citra diri bertentangan dengan UUD 1945.

2 Januari 2025 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan keterangan soal jumlah permohonan sengketa gugatan Pilkada ke lembaganya, di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa peserta pemilihan umum atau pemilu dilarang menggunakan foto atau gambar yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan oleh kecerdasan buatan (AI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amar putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam permohonan ini TAPP melakukan judicial review terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan, yaitu pada Pasal 1 angka 35.

Dalam pasal itu tertulis: “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Awalnya TAPP mengajukan permohonan supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘citra diri’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru pasangan calon, calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI.”

Kemudian dalam amar putusan menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai “foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang ikut membacakan putusan mengatakan bahwa norma Pasal 1 angka 35 tidak memberikan batasan yang tegas pada frasa citra diri, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang citra dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi foto atau gambar yang merupakan bagian dari citra diri serta dapat mempengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Artinya, kata Saldi, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.

Informasi yang tidak benar, menurut dia, dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas. “Sehingga hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individu, namun juga merusak kualitas demokrasi,” tuturnya saat membacakan putusan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus