Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meresmikan 51 penyalur Program Bahan Bakar Minyak (BBM) hari ini, Jumat, 24 November 2023. Peresmian langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dilakukan terhadap 26 lembaga penyalur BBM Satu Harga untuk wilayah Papua dan Maluku. Acara tersebut dipusatkan di Terminal BBM atau TBBM Sorong, Papua Barat Daya.
Sementara itu, 25 penyalur BBM Satu Harga diresmikan secara bersamaan di tiga lokasi lain. Ketiga titik tersebut, yakni TBBM Krueng Aceh yang terdiri dari 9 penyalur; SPBU 5685806 Kabupaten Alor sebanyak 11 penyalur; dan SPBU 66735002 Kabupaten Kapuas sebanyak 5 penyalur.
Arifin mengatakan program BBM Satu Harga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, dulu banyak ditemukan ketimbangan harga BBM di satu daerah dengan daerah lain karena masalah pendistribusian gara-gara lokasi yang jauh.
"Dengan BBM Satu Harga, BBM di sini (Papua) sama dengan harga BBM di Jakarta atau kota-kota lain," kata Arifin dalam pidatonya di acara peresmian yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian ESDM, Jumat, 24 November 2023. "Ini amanah Presiden Jokowi."
Arifin juga mengatakan, hingga 2024, pemerintah menargetkan 593 penyalur BBM Satu Harga di seluruh Indonesia. Namun, pihaknya tidak akan berhenti di target tersebut. "Kami akan terus mencari, bekerja sama dengan Pemprov, Kemendagri, dan seluruh stakeholder untuk bisa mengidentifikasi lokasi yang masih perlu dukungan ini."
Dengan diresmikannya 51 penyalur hari ini, maka sepanjang 2023 sudah ada 80 penyalur BBM Satu Harga di Tanah Air. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan angka tersebut sudah mencakup 90 persen dari target tahun ini, yakni sebanyak 89 penyalur.
"Secara kumulatif mulai tahun 2017 hingga saat ini, capaian penyalur BBM Satu Harga sudah mencapai 503 penyalur," kata Agus, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
Program BBM satu Harga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Secara Nasional.
Beleid itu mendelegasikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga. Mekanismenya melalui penugasan terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM Satu Harga pada lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
Pilihan Editor: Chatib Basri: Perlu Respons Cepat Kenaikan Harga Beras
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini