Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta pada awal Januari 2025 mendatang. Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, aksi demonstrasi tersebut merupakan respons pekerja atas turunnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengukuhkan kepailitan perusahaan tekstil raksasa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aksinya akan dilakukan di minggu pertama atau kedua (Januari 2025) lah. Sekitar 10 ribu pekerja sudah menyatakan kesiapan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Slamet mengatakan, pekerja tak hanya menyasar Mahkamah Agung saja, tetapi juga kementerian-kementerian terkait. Khususnya, kementerian yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Sritex, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, dia menyebut, ribuan pekerja Sritex rencananya juga akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR. “Nanti rencananya aksi akan kami lakukan selama dua hari, karena banyak yang dituju. Akan kami datangi semua,” kata dia.
Saat dihubungi, Slamet menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah. Dia menilai, hingga putusan kasasi yang memperkuat status kepailitan Sritex keluar, pemerintah masih belum melakukan langkah konkret. Sementara hingga saat ini, kondisi pabrik Sritex masih belum dapat beroperasi dengan optimal karena tidak adanya bahan baku yang mesti diimpor.
Adapun, izin impor dan ekspor Sritex sedang dibekukan karena status pailit. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pekerja Sritex yang dirumahkan, dari yang awalnya 2.500 kini bertambah menjadi 3.500 pekerja.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, lama-lama bisa PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Slamet.
Slamet mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu utamanya yang bekerja di bagian pemintalan. Perusahaan masih terkendala dalam memasok bahan baku, sehingga mereka kini tak memiliki sesuatu untuk dikerjakan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
“Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam artikel ini