Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya

Menteri LHK menyatakan ada sebanyak 11 industri yang terkena sanksi administrasi karena menjadi penyebab polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

28 Agustus 2023 | 20.18 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, 3 April 2018. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, 3 April 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan ada sebanyak 11 industri yang terkena sanksi administrasi karena menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ujar Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi administrasi dijatuhkan itu sebagai tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri. Termasuk di dalamnya adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Siti Nurbaya menjelaskan, sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi itu bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tuturnya.

Berikutnya, KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.

Lokasi yang dimaksud di antaranya adalah 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. Sebanyak 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sebanyak tujuh unit usaha lainnya berada di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar Siti Nurbaya.

Lebih jauh, Siti Nurbaya menyatakan salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras.

"Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorb-nya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," tutur Siti Nurbaya. Selain itu, industri yang terlibat dalam polusi udara meliputi industri baja, semen, hingga pakan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus