Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

12 Emiten Terjerat PKPU di Penghujung 2024

Data terbaru BEI menunjukkan 12 perusahaan yang tercatat di bursa masih dalam proses PKPU dengan notasi M.

26 Desember 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengadilan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah emiten berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tahun 2024. Kondisi ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi M untuk penanda bagi investor sebelum melakukan transaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data terbaru BEI per Selasa, 24 Desember 2024, memperlihatkan terdapat 12 perusahaan tercatat di bursa yang masih dalam proses PKPU dengan notasi M. Tiga di antaranya merupakan perusahaan pelat merah yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbaru, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 13 Desember 2024 lalu Indofarma membahas rencana penjualan aset untuk memenuhi kewajiban perseroan.

Penjualan aset ini dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat tertanggal 15 Agustus 2024. Sebelumnya, Indofarma menghadapi gugatan PKPU dari krediturnya.

Selain itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT mengonfirmasi perseroannya telah menerima panggilan sidang PKPU pada Senin, 16 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Gugatan itu dilayangkan oleh para kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama. Para kreditur meminta Waskita Karya melunasi utang senilai Rp 976,7 juta.

Waskita Karya juga pernah digugat PKPU oleh sembilan perusahaan pada 25 Agustus 2023. Sembilan perusahaan tersebut meliputi PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bumi GRAHA Persada, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal, PT Asri Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi. 

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan kebanyakan emiten yang mengalami PKPU memiliki saham yang tidak likuid. Selain itu, emiten dengan kondisi semacam itu memiliki kinerja kinerja laba per saham yang negatif.

“Investor perlu lebih selektif dalam memilih emiten untuk berinvestasi serta memperkuat portofolio investasi mereka,” kata Nafan saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Desember 2024.

Nafan mengatakan, PKPU merupakan proses yang panjang cukup menyita banyak perhatian emiten. Beberapa emiten juga mendapatkan cukup banyak notasi dari bursa, tidak hanya sekadar notasi M karena PKPU. “INAF itu salah satunya contohnya, notasinya relatif banyak."

Berikut daftar perusahaan yang mendapat notasi M karena PKPU dari BEI per 24 Desember 2024:

1. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)

2. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)

3. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

4. PT Indofarma Tbk (INAF)

5. PT  HK Metals Utama Tbk (HKMU)

6. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU)

7. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

8. PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK)

9. PT Waskita Karya (Persero) Tbk  (WSKT)

10. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

11. PT PP Properti Tbk (PPRO)

12. PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus